ANGGA RAMDHANA, 2017 TINDAKAN HUKUM TERHADAP DEBITUR BANK BUKOPIN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT KEPUTUSAN PENSIUNAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI BANK BERDASARKAN PASAL 263 DAN 264 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Legal memorandum
Abstract
Meningkatnya penggunaan jasa perbankan berdampak pada peningkatan pelanggaran tindak pidana perbankan yang imbasnya dapat merugikan bank yang bersangkutan maupun dari pihak nasabah bahkan sampai pada keuangan negara, salah satunya pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan yang dijadikan agunan/jaminan yang dilakukan oleh nasabah bank. Adapun permasalahan penelitian dalam legal memorandum ini adalah apakah terhadap E Siti Mariani yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan dapat diterapkan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 372, Pasal 374, dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta tindakan hukum apakah yang dapat dilakukan oleh pihak Bank Bukopin terhadap E Siti Mariani yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Keputusan Pensiunan. Metode penulisan legal memorandum ini menggunakan penafsiran gramatikal yaitu menafsirkan kata demi kata dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas dan metode penelitian yuridis normatif dihubungkan dengan pendapat para ahli hukum yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif serta menemukan hukum secara in-concreto, penelitian ini mengacu pada dokumen hukum berupa bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas, dan bahan hukum sekunder. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan fakta-fakta yang selanjutnya dianalisis menggunakan peraturan-peraturan yang ada. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peristiwa pidana berupa tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan oleh E Siti Mariani sudah cukup untuk memenuhi rumusan delik yang terdapat pada Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP, oleh karenanya terhadap E Siti Mariani dapat dijerat berdasarkan sanksi pidana yang terdapat dalam Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 378 KUHP. Bank Bukopin mengambil tindakan hukum berupa melakukan pelaporan ke Kepolisian terhadap peristiwa pidana yang melibatkan E Siti Mariani yaitu memalsukan SK Pensiunan sehingga SK Pensiunan tersebut dapat dijadikan agunan/jaminan di Bank Bukopin, kewajiban pihak Bank Bukopin sebagai pelapor sesungguhnya sudah mengurangi tugas dari kepolisian yang seharusnya menjaga kondisi lingkungan agar tetap dalam keadaan aman. Oleh karenanya, pihak Bank Bukopin sebagai masyarakat yang sudah membantu dan meringankan tugas kepolisian dalam melaksanakan tugas, melakukan laporan tentang dugaan tindak kejahatan tidak dipungut biaya.