ANGGI WULANDARI DESIANI PUTRI, 2017 KONTEN SARA DI DALAM MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS Skripsi
Abstract
Konten yang mengandung unsur SARA terutama terhadap ras di Indonesia diatur oleh dua undang-undang sekaligus dengan ketentuan sanksi pidana yang berbeda. Sehingga menimbulkan keraguan dalam menerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan apabila menemukan konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras. Terlihat dari beberapa contoh kasus konten yang mengandung unsur SARA di dalam media sosial yang sama-sama ditujukan kepada suatu ras. Namun, ketentuan pasal yang diterapkannya berbeda. Hal ini membuktikan bahwa penerapan hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras masih belum konsisten dalam menggunakan pasal mana yang seharusnya diterapkan apabila menemukan suatu konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras di dalam media sosial. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah penerapan hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA, serta upaya penanggulangan terhadap konten yang mengandung unsur SARA. Metode pendekatan yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah metode yuridis normatif, yaitu mengkaji secara yuridis berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara langsung maupun tidak langsung. Spesifikasi penulisan yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan melukiskan asas-asas hukum dan fakta-fakta yang ada di masyarakat. Metode analisa data yang digunakan yaitu seluruh data yang diperoleh disusun secara sistematis kemudian dianalisis secara deduktif menggunakan uraian kalimat tanpa menggunakan rumus maupun angka statistik. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa penerapan hukum terhadap konten yang mengandung unsur SARA terhadap ras masih belum konsisten karena diatur oleh dua undang-undang yang memiliki sanksi pidana tersendiri. Terhadap konten yang megandung unsur SARA terhadap ras, seharusnya di juncto kan ke Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Mengacu ke salah satu undang-undang. Sehingga tidak menimbulkan keraguan (multi tafsir) dalam menerapkan pasal mana yang seharusnya diterapkan apabila menemukan konten yang mengandung unsur SARA terutama terhadap ras.