PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

INES ROSALINA, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Skripsi

Abstract

Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Anak pada hakikatnya tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dan penghidupan. Namun sepertinya penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan dari prespektif yuridis belum terlaksana dengan baik dan anak yang melakukan tindak pidana tetapi sudah menikah tidak termasuk dalam kategori anak. Perlindungan hukum terhadap anak dalam hal ini perlu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana anak. Perlindungan hukum dalam hal perlindungan anak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku (yang mengatur tentang Peradilan Pidana Anak) baik sebagai tersangka, terdakwa, terpidana/narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganilisis penerapan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana pembunuhan serta mengetahui apakah anak yang melakukan tindak pidana dan sudah menikah termasuk dalam kategori anak. Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian yang diteliti di kabupaten Malang dan di kota Bekasi belum sesuai karena dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, dan seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah dikecualikan terhadap anak yang telah menikah. Berdasarkan hasil penelitian akibat dari anak yang melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan sanksi pemidanaan, dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tetapi hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seharusnya dalam hukum formilnya hakim tidak perlu menerapkan Undang-Undang SPPA, tetapi menerapkan KUHAP karena anak tersebut telah menikah. dan kasus di kota Bekasi seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah dikecualikan terhadap anak yang telah menikah. Kata Kunci : Perlindungan hukum, perlindungan hukum anak, tindak pidana anak

Citation:
Author:
INES ROSALINA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020