PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT

ARIEF RAHAYU, 2017 PENERAPAN SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 1999 TENTANG HAK ASASI MANUSIA DI WILAYAH KEPOLISIAN DAERAH JAWA BARAT Skripsi

Abstract

Reformasi Polri di bidang pembinaan personil setelah berpisah dengan TNI yaitu adanya tindak lanjut dari UU Kepolisian yang baru yaitu dengan lahirnya Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2003 sebagaimana diatur dalam Pasal 25nya, Kapolri menetapkan Skep No.Pol : KEP/43/IX/2004 dan berdasarkan Pasal 13, hukuman disiplin dijatuhkan kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana melalui sidang Komisi Disiplin, serta berdasarkan Pasal 14 huruf g, salah satu hukuman disiplin adalah Patsus (di Rumah Tahanan Provos Polri). Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Polri bersiko untuk diadili dalam sidang Disiplin, sidang Pengadilan Negeri dan sidang Kode Etik, maka peneliti tertarik pada permasalahan hukumnya, yaitu bagaimanakah penerapan sanksi hukum terhadap anggota Polri yang melalukan tindak pidana, dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang melakukan tindak pidana. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menitikberatkan pada penelitian kepustakaan (data sekunder) guna mengetahui apakah anggota Polri yang melakukan tindak pidana bisa di hukum berkali-kali dalam satu perbuatan yang sama, spesifikasi penelitiannya adalah deskriptif analitis guna mengkaji data sekunder berupa hukum positif yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Adapun tahap penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, teknik pengumpulan data melalui studi dokumen, analisis data digunakan untuk menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang telah dilakukan, digunakan analisis data secara yuridis kualitatif dand isusun dalam bentuk uraian kalimat. Akhir dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa sanksi hukum disiplin patsus sama dengan salah satu ketentuan yang diatur Pasal 10 KUHP (hukuman kurungan), sehingga apabila hukuman ini dijalani, maka ia akan menjalani hukuman berkali-kali dalam satu perbuatan yang sama (ini sudah berjalan sejak tahun 2004). Hukuman patsus adalah diskriminatif dan tidak mencerminkan keadilan, karena dengan alasan apapun seseorang tidak hanya anggota Polri adalah dilarang untuk dihukum berkali-kali atas satu perbuatan yang sama, disini terjadi pelanggaran HAM ditubuh Polri karena berlaku di seluruh Indonesia, dimana syarat pelanggaran HAM adalah sistemtik, meluas dan korbannya sekelompok bangsa, kemudian upaya yang dapat dilakukan oleh anggota Polri yang melakukan tindak pidana adalah dengan cara mengajukan nota pembelaan dalam sidang komisi disiplin, sidang di pengadilan negeri, dan dalam sidang komisi kode etik, selain itu dapat pula mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara, melakukan judicial riveuw ke Mahkamah Agung dan melaporkan ke komisi nasional hak asasi manusia untuk dilakukan penyelidikan.

Citation:
Author:
ARIEF RAHAYU
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017