KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENENTUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG DAN KABUPATEN SUMEDANG DIKAITKAN DENGAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

ASEP JANAYU, 2017 KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS DALAM PENENTUAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG DAN KABUPATEN SUMEDANG DIKAITKAN DENGAN PASAL 15 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Skripsi

Abstract

Kekacauan yang terjadi di Indonesia bukan sekedar disebabkan oleh struktur hukumnya tetapi juga disebabkan oleh peraturan yang dibuat tanpa dilakukan analisis dan pengkajian yang lebih sebelum di tetapkannya suatu peraturan, misalnya keseimbangan peraturan-peraturan daerah yang dibuat antara daerah-daerah yang berbatasan langsung agar tidak terjadi kerugian di antara kedua belah pihak. Seperti halnya rencana tata ruang wilayah kabupaten sumedang menetapkan kawasan kecamatan yang berbatasan langsung dengan kecamatan rancaekek kabupaten bandung sebagai kawasan industri yang luasnya cukup besar, sedangkan dalam aturan rencana tata ruang wilayah kabupaten bandung menetapkan kecamatan rancakek sebagai kawasan pertanian, pemukian, dana industri kecil. Hal ini menyebabkan tidak terkendalinya limbah hingga pabrik yang berlokasi di kabupaten sumedang membuang limbahnya ke anak sungai cikijing yang memberikan dampak lingkungan yang tidak baik terhadap lokasi sekitarnya khususnya kabupaten bandung. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana penerapan kajian lingkungan hidup strategis dalam rencana tata ruang wilayah dan apa peran badan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rencana tata ruang wilayah. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana perundang-undangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kajian lingkungan hidup dan rencana tata ruang wilayah. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa melalui perspektif hukum, praktek perundang-undangan dan ketatanegaraan di Indonesia telah menunjukkan bahwa Kajian lingkungan hidup strategis ini merupakan pondasi awal untuk membuat rencana tata ruang wilayah yang berguna sebagai alat untuk mengurangi atau meminimalisir dampak lingkungan. Kenyataannya dalam hal ini daerah Sumedang yang menjadi kajian penulis tidak menggunakan kajian lingkungan hidup strategis sebagai dasar untuk membuat rencana tata ruang wilayah, maka oleh sebab itu rencana tata ruang wilayah daerah Sumedang merusak linkungannya sendiri juga daerah kabupaten Bandung dan Peran badan pengelolaan lingkungan hidup daerah dalam rencana tata ruang wilayah sebagai penunjang tercapainya perencanaan jangka panjang yang tertuang dalam rencana tata ruang wilayah.

Citation:
Author:
ASEP JANAYU
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017