ASTRI INDRIANI, 2017 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ORANG TUA YANG DILARANG MEMENUHI HAK DAN KEWAJIBAN TERHADAP ANAK KANDUNG-NYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DIHUBUNGKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Skripsi
Abstract
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang MahaEsa. Tujuan perkawinan tersebut tidak dapat diwujudkan apabila suami isteri memutuskan untuk bercerai secara tidak baik-baik sehingga menimbulkan permasalahan-permasalahan mengenai anak. Bahwa setiap anak berhak mendapatkan pengasuhan, pemeliharaan, pendidikan, dan perlindungan untuk proses tumbuh kembang dari kedua orang tuanya sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya. Penulisan hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hokum positif, sehingga penelitian ini berusaha menganalisa permasalahan dari sudut pandang menerut ketentuan atau norma yang ada yang kemudian akan diselaraskan dengan penganalisaan dari bahan-bahan pustaka yang merupakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier. Spesifikasi penelitian yang dipakai adalah deskriptif analitis yaitu bertujuan untuk menggambarkan, menjelaskan keadaan yang ada dimasyarakat berdasarkan fakta dan data yang dikumpulkan kemudian disusun secara sistematis dan dianalisis untuk mendapatkan kesimpulan dan saran untuk melengkapi skripsi. Berdasarkan penilitian diperoleh kesimpulan, bahwa kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak mereka sebaik-baiknya sampai anak itu kawin dan dapat berdiri sendiri, dimana hak dan kewajiban kedua orang tua tetap berlaku meskipun perkawinan antara kedua orang tua telah putus. Kesimpulan yang kedua tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap pelarangan orang tua yang dilarang bertemu dengananak kandungnya yaitu dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan yang berisi dengan pencabutan kekuasaan atau hak asuh, agar tidak serta merta memutus hubungan antara orang tua dengan anak kandungnya.