SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPR RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PENYELIDIKAN PANSUS ANGKET KPK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR DPR DPD DAN DPRD (MD3)

BADRU YAMAN, 2017 SENGKETA KEWENANGAN ANTARA DPR RI DAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI ATAS PENYELIDIKAN PANSUS ANGKET KPK DALAM KASUS KORUPSI E-KTP DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG MPR DPR DPD DAN DPRD (MD3) Legal memorandum

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan upaya strategis dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia yang memiliki tujuan menciptakan suatu tananan masyarakat yang berkeadilan sosial. Tak bisa dipungkiri jika tindak pidana korupsi merupakan masalah serius yang mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini menjadi leading sektor pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemberantasan korupsi oleh KPK pada kenyataannya kerap mendapat hambatan, diantaranya berupa interpensi. Seperti yang terjadi pada kasus korupsi e-KTP. Miryam S Haryani sebagai tersangka dalam kasus ini dipanggil oleh Pansus Angket KPK, kemudian yang menjadi permasalahan hukum dalam legal memorandum ini adalah apakah Pansus Angket KPK sah secara hukum terkait alasan dasar pemanggilan kepada Miryam S Haryani dalam kasus korupsi e-KTP serta apakah DPR melalui hak angket dapat melakukan pemanggilan kepada Miryam S Haryani yang statusnya masih dalam proses hukum KPK Penulisan legal memorandum ini menggunakan metode yuridis normatif. Sesuai dengan metodenya data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu studi kepustakaan. Penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan permasalahan adanya suatu benturan kewenangan antara DPR dan KPK yang didasarkan pada ketentuan perundang-undangan. untuk mengatasi permasalahan ini ada opsi yang dapat dilakukan oleh pembentuk Undang-Undang, yaitu melakukan revisi. Pemanggilan terhadap Miryam S Haryani oleh DPR yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak tepat. Selanjutnya pemanggilan tersebut juga tidak dapat dilaksanakan karena status Miryam masih dalam proses hukum KPK.

Citation:
Author:
BADRU YAMAN
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2017