BELLA APRILIA, 2017 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KESEHATAN YANG MENDAPATKAN PERLAKUAN DISKRIMINASI OLEH RUMAH SAKIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL Skripsi
Abstract
Cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Termasuk diantaranya melindungi setiap warga Negara dari tindakan-tindakan yang bersifat diskriminatif. BPJS adalah badan hukum publik yang dibentuk pemerintah untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan nasional bagi masyarakat secara menyeluruh. Peningkatan kualitas kesehatan yang dibentuk oleh pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan pelaksanaanya. Rumah Sakit sebagai mitra dari BPJS terkadang membeda-bedakan terhadap pasien umum dengan pasien BPJS. Permasalahan dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap pasien BPJS serta Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pasien jika mendapatkan perlakuan yang bersifat diskriminatif oleh Rumah Sakit. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tresier. Sperifikasi penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimna adanya, yang kemudian dilakukan analisis secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini Perlindungan hukum bagi pasien pengguna BPJS yang mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit masih lemah. Terlihat dari terdapatnya kasus-kasus tersebut terus berulang. Kurangnya pengetahuan pasien pengguna BPJS terhadap hak-hak yang dimilikinya menjadikan permasalahan tersebut menjadi semakin konkrit. Selain itu pihak dari BPJS seolah-olah menutup mata dalam melihat kasus-kasus seperti ini, sebagai badan hukum publik, BPJS bertanggungjawab kepada pemerintah dan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik termasuk diantaranya terjaminnya hak dan kewajiban peserta. Upaya yang dapat dilakukan oleh pasien pengguna BPJS jika mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh Rumah Sakit yaitu dapat menempuh upaya nonlitigasi (diluar pengadilan) dan upaya litigasi (melalui jalur pengadilan). Sebelum menempuh upaya-upaya hukum terlebih dahulu pasien melakukan pengaduan kepada pihak pengendali mutu dan pengaduan BPJS.