TINDAK PIDANA PERAMPASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 18/PID.B/2014/PN.KLN

DEVI SUGIARTO, 2017 TINDAK PIDANA PERAMPASAN DENGAN ANCAMAN KEKERASAN SECARA BERSAMA-SAMA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KLATEN NOMOR : 18/PID.B/2014/PN.KLN Studi kasus

Abstract

Kebutuhan masyarakat terhadap lembaga pembiayaan (leasing), semakin hari menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan. Peningkatan tersebut tidak jarang diikuti dengan berbagai persoalan dalam implementasi isi perjanjian para pihak terkait, khususnya berkaitan dengang pelunasan yang berujung kepada macetnya setoran. Penulisan studi kasus ini bertujuan mengupas segala hal berkaitan dengan penyelesaian sengketa leasing dengan konsumen yang kerap dihiasi persoalan-persoalan, agar implementasi suatu perjanjian dan penyelesaiannya tidak diikuti perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum. Penulisan studi kasus ini menggunakan pendekatan metode yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan. Pemaparan dalam penulisan studi kasus ini dipaparkan secara deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan. Khususnya pasal-pasal yang termaktub dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana yang dimasukkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Hakim secara konstitusional diberikan kewenangan secara bebas membuat suatu putusan berdasarkan fakta persidangan. Dakwaan alternatif yang digunakan jaksa dalam kasus yang menjadi objek kajian, memberikan konsekuensi hakim secara bebas menentukan dakwaan mana yang digunakan dan dibuktikan sesuai dengan keyakinan hakim. Namun hakim tetaplah seorang manusia yang juga memiliki keterbatasan layaknya kebanyak manusia yang lain. Dakwaan ketiga Pasal 335 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 merupakan dakwaan yang terbukti secara sah dan meyakinkan dilanggar oleh para terdakwa berdasarkan putusan Majelis Hakim. Namun penulis menganggap dakwaan pertama Pasal 368 ayat (2) merupakan pilihan yang lebih tepat diterapkan dalam kasus ini, jika mempertimbangkan semua fakta-fakta yang muncul dalam persidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan. Lebih lanjut penulis menjabarkan analisis putusan serta mendudukkan unsur-unsur yang menurut hemat penulis juga terpenuhi, sehingga dakwaan pertama layak dipilih dan diterapkan kepada para terdakwa, yakni para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana perampasan (pemerasan) sesuatu barang milik saksi korban dengan ancaman kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama (bersekutu).

Citation:
Author:
DEVI SUGIARTO
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017