STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.JKT.NIAGA.PST. DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

DIANI CITRA, 2017 STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.JKT.NIAGA.PST. DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Studi kasus

Abstract

Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang mengartikan pailit adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kedudukan Ghozi Muhamad dan Azmi Ghozi Harharah adalah sebagai nasabah, dimana keduanya telah mengajukan gugatan permohonan pernyataan pailit terhadap PT. AAA Sekuritas ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sebagai pemohon atas dasar permohonan adanya utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun permasalahan yang penulis angkat ialah bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor : 08/Pdt.Sus.PAILIT/2015/PN.Niaga.Jkt.Pst. dan apa saja upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. AAA Sekuritas terhadap putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan penelitian terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hukum. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah Deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisa permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan buku-buku yang berkaitan dengan permasalahan. Berdasarkan hasil penelitian putusan Nomor : 08/PDT.SUS.PAILIT/2015/PN.NIAGA.JKT.PST. Hakim mengabulkan permohon pailit yang dilakukan pemohon sebagai nasabah dari PT. Andalan Artha Advisindo Sekuritas dengan pembuktian sederhana yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, tetapi hakim tidak mempertimbangkan atau memberikan bukti yang terdapat dalam Pasal 2 Ayat (4) tentang siapa yang dapat mengajukan permohonan pailit kepada PT. AAA Sekuritas sehingga putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tidak objektif di dalam putusannya. Terhadap putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tersebut PT. AAA Sekuritas dapat mengajukan Upaya Hukum kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dapat juga mengajukan upaya perdamaian untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Citation:
Author:
DIANI CITRA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017