DICKY MAULUDY BADRIANSYAH, 2017 HAK MENDAHULU NEGARA ATAS HARTA PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2009 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN Skripsi
Abstract
Utang pajak memiliki keistimewaan yang membedakan dengan utang niaga. Dimana utang pajak memiliki Hak istimewa yang pemenuhannya didahulukan diatas pemenuhan pembayaran utang lainnya. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam tulisan ini adalah mengenai kedudukan hak mendahului negara atas harta pailit oleh wajib pajak yang dinyatakan pailit oleh pengadilan yang selalu bertabrakan dengan kreditur separatis dalam penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang mengacu kepada peraturan per undang-undangan dan penelitian kepustakaan dengan sumber data sekunder atau data yang diperoleh melalui bahan-bahan pustaka dengan meneliti penelitian terhadap asas-asas hukum, sumber-sumber hukum, teori hukum, buku-buku dan peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan kekuatan hukum dalam upaya mengeksekusi harta pailit oleh negara pada perusahaan yang dinyatakan pailit. Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan menyatakan negara merupakan kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dilelang di muka umum. Demikian pula kaitannya dengan menekankan adanya hak istimewa yang mempunyai tingkatan lebih tinggi dari orang yang berpiutang lainnya karena adanya peraturan per undang-undangan. Berdasarkan penelitian terhadap kitab Undang-undang hukum perdata, Undang-undang perpajakan, dan Undang-undang kepailitan, utang pajak harus didahulukan karena memiliki hak mendahulu dan penyelesaiannya tunduk sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang perpajakan.