ELMA CHRISTIANY, 2017 PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERKOSAAN ANAK DALAM BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : LP/834/2017/JBR/RES.PWK Legal memorandum
Abstract
Berdasarkan laporan perkara dari Ibu Lilis Supriatini Laporan Polisi No.Pol : LP / 834/ IX / 2017 / Jabar / Res. Pwk, tanggal 05 September 2017 sebagai ibu dari korban pemerkosaan anaknya yang bernama Resti, Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil menangkap Ikhwan Fitriawan alias Ciu bin Alm Umdah, Saepul Anwar Alias Away, Rio Victoria Bin Viktor, Andi Alamsyah Alias bogel Bin alan Adad Sebagai Tersangka 5 Masih DPO, lima tersangka yang sebelumnya telah melakukan tindak pidana asusila terhadap seorang pelajar dengan cara melakukan pemaksaan dan tipu muslihat untuk melakukan persetubuhan. Kemudian polisi merumuskan unsur tindak pidana seperti yang diatur oleh Undang-Undang Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP Tentang pemberi bantuan tindak Pidana, permasalahan hukum yang diangkat penulis adalah Apakah Penyidik telah benar menerapkan Pasal 81 Undang-Undang No.35 tahun 2014 Tentang Perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP? Dan Bagaimanakah kedudukan pelaku yang tidak turut serta tindak pidana pemerkosaan? Metode yang digunakan dalam analisis yuridis normative, yaitu data yang digunakan berdasarkan perundang-undangan sebagai sumber hukum primer, dan doktrin azas dan kaidah sebagai sumber sekunder, undang-undang yang terkait dalam karya ilmiah ini adalah KUHP, Undang-undang No 35 tahun 2009 , dan Udang-ndang No 35 tahun 2014 Tentang anak, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan KUHAP khususnya tentang kewenangan Kepolisian negara Republik Indonesia), Wewenang Penyidikan, dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis hingga penulis menemukan permasalahan dan di akhiri dengan kesimpulan. Penyidik keliru menerapkan Pasal 81 Undang - undang perlindungan anak Juncto Pasal 56 KUHP,seharusnya dikembangkan tindak pidananaya, bahwa adad memiliki tembakau gorilla (pengembangan tindak pidana penyalahgunaan narkotika obat terlarang) (concursus). Pasal 81 Jo.56 KUHP Jo. 133 Ayat (2) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, dan atau KUHP mendefinisikan istilah perbuatan cabul pada korban Resti, diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP Jo Pasal 76E UU 35 tahun2014. Pengembangan perkara khusus diambil alih oleh penyidik BNN Purwakarta mengenai tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang, dan diduga melanggar pasal Pasal 127 juncto Pasal 74 (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psykotropika, yaitu :Pasal 127 ayat (1) :“Setiap Penyalah Guna: Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun†Pasal 127 Ayat (3) : yaitu restorative justice. Untuk membuktikan pasal 56 KUHP tentang pembantuan diperlukan pembuktian niat dari tersangka yang hanya menonton terjadinya perkosaan tersebut.