ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK RENCANA PERLUASAN JALAN BUAH BATU-KIARACONDONG BERDASARKAN GARIS-GARIS KOTA BANDUNG YANG AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2031 BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH

FIA DELPIA, 2017 ANALISIS YURIDIS TERHADAP DAMPAK RENCANA PERLUASAN JALAN BUAH BATU-KIARACONDONG BERDASARKAN GARIS-GARIS KOTA BANDUNG YANG AKAN DILAKSANAKAN TAHUN 2031 BAGI PEMILIK HAK ATAS TANAH Skripsi

Abstract

Pengadaan tanah untuk perluasan jalan Buahbatu-Kiaracondong bagi kepentingan umum sudah banyak dilakukan guna menunjang pembangunan infrastruktur nasional, seperti halnya pengadaan tanah untuk kepentingan umum bagi pembangunan Jalan Buahbatu– Kiaracondong akan dibuat empat jalur, pelebaran jalan ini akan mencapai enam meter dari bahu jalan, baik dari sisi barat maupun timur. pelaksanaannya ditunda, yang semula tahun 2014 menjadi diundur tahun 2031. Akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, antara lain untuk membuat IMB, untuk mendapatkan ganti rugi juga harus menunggu tahun 2031. Atas hal tersebut apakah rencana perluasan buahbatu-kiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 memberikan dampak kerugian bagi pemilik ha katas tanah mulai dari sekarang dan bagaimana alternatif penyelesaian bila ada pemilik hak atas tanah yang akan mempergunakan haknya sebelum pelaksanaan pelebaran jalan di tahun 2031. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu penerapan peraturan terhadap apa yang terjadi dilapangkan. Penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi dan dokumentasi, data yang telah di dapat kemudian dianalisis melalui analisis data dengan tiga tahapan yaitu reduksi, penyajian data dan verifikasi atau kesimpulan. Hasil dari penelitian ini ditemukan bahwa, rencana perluasan jalan Buahbatu-Kiaracondong yang akan dilaksanakan 2031 oleh Pemkot Bandung berdasarkan Pasal 15 ayat (3), UU No. 2 Tahun 2012, maka Pemkot Bandung tidak mungkin memberikan IMB pada lokasi-lokasi yang menjadi objek pelebaran jalan tersebut, namun pengadaan tanah untuk jalan ini panitia pembebasanya akan dibentuk oleh provinsi berdasarkan Pasal 15 ayat (4) UU No 2 Tahun 2012 yang mengatur kewenangan provinsi terhadap tata ruang, pelaksanaannya nanti pada tahun 2031 akibatnya dari sistem ini pemilik tanah dirugikan, yaitu untuk membuat IMB menjadi tidak bisa, dan untuk mendapatkan ganti rugipun harus menunggu tahun 2031. Inilah salah satu dampak carut marutnya tata ruang diIndonesia Adapun .Alternatif penyelesaianya dengan cara hak-hak keperdataan bagi pemilik tanah tidak boleh dibatasi/dikurangi, Pemkot Bandung dan Pemda Propinsi Jabar harus tetap memberikan hak keperdataan termasuk perizinan karena perizinan juga merupakan hak keperdataan bagi pemilik tanah. Kata Kunci : Dampak , rencana, Perluasan Jalan.

Citation:
Author:
FIA DELPIA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017