NONA NOVE FALANA, 2017 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI JAMINAN FIDUSIA YANG DISITA OLEH NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999 TENTANG JAMINAN FIDUSIA DIHUBUNGKAN BUKU III KUH PERDATA Skripsi
Abstract
Lembaga Jaminan Fidusia memungkinkan kepada para Pemberi Fidusia untuk menguasai Benda yang dijaminkan, untuk melakukan kegiatan usaha yang dibiayai dari pinjaman dengan menggunakan Jaminan Fidusia. Pada era saat ini banyak debitur yang curang karena menggadaikan objek jaminan fidusia pada pihak ketiga, dan menggunakan objek jaminan tersebut untuk melakukan tindak kejahatan atau tindak pidana. Akibat perbuatan tersebut objek jaminan pun disita oleh Negara. UU No 42 Tahun 1999 sama sekali tidak mengatur tentang akibat hukum terhadap objek jaminan fidusia jika benda jaminan fidusia disita oleh Negara. Bagaimanakah jaminan fidusia yang disita oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang disita oleh negara. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh. Jaminan fidusia yang disita oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dengan sifat droit de suite (Jaminan Fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam tangan siapapun benda tersebut berada) yang dimiliki penerima fidusia, pihak perusahaan pembiayaan sesungguhnya dapat mengeksekusi benda jaminan yang ada di tangan Negara tersebut dan perusahaan pembiayaan sebagai penerima fidusia tidak kehilangan haknya untuk menuntut pelunasan utang pemberi fidusia apabila pemberi fidusia wanprestasi. Serta Perlindungan hukum terhadap kreditur sebagai penerima fidusia sehubungan dengan barang bukti jaminan fidusia yang disita oleh Negara adalah dengan mewajibkan kepada debitur supaya menyediakan jaminan pengganti yang setara nilainya, dan mewajibkan kepada debitur supaya melunasi hutangnya dan pihak kreditur juga berhak memperoleh hak-haknya terhadap barang yang disita tersebut seperti mengajukan pinjam pakai kepada penyidik, gugatan wanprestasi, menuntut secara pidana nasabah yang menyalahgunakan barang tersebut dan pemilik barang atau kreditur harus diberikan hak mengajukan ketidakabsahan penyitaan kepada Praperadilan.