PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL YANG MEREKAYASA TIMBANGAN (METROLOGI LEGAL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN

RANJAYA PRABOWO, 2017 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS TINDAKAN PEDAGANG PASAR TRADISIONAL YANG MEREKAYASA TIMBANGAN (METROLOGI LEGAL) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN Skripsi

Abstract

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perdagangan merupakan salah satu penggerak perekonomian suatu negara. perdagangan merupakan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan kegitan jual atau beli barang. Salah satu sarana ketgiatan perdagangan adalah pasar tradisional. Akan tetapi pada pelaksanaanya seringkali terdapat kecurangan-kecurangan terkait dengan kebenaran pengukuran timbangan, hal tersebut tentunya merugikan konsumen. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan yang dilakukan pedagang di pasar tradisional yang merekayasa timbangan serta upaya penyelesaian sengketa konsumen terhadap kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang di pasar. Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah metode pendekatan secara yuridis normatif, yaitu penelitiaan yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analistis, yang menganalisis objek penelitian dengan cara studi kepustakaan, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Hasil penelitian ini, bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen atas tindakan pedagang yang merekayasa timbangan masih lemah dan/atau tidak benar-benar dilindungi secara serius oleh pemerintah. Serta upaya penyelesaian sengketa konsumen terhadap kecurangan timbangan yang dilakukan pedagang di pasar yaitu dapat di selesaikan melalui pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi). Saran dari penelitian ini seharusnya pemerintah melakukan langkah pencegahan dan pengawasan secara berjangka terhadap kegiatan perdagangan khususnya di pasar tradisional.

Citation:
Author:
RANJAYA PRABOWO
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017