TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA DI HUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 188.342/KEP.1354-HUKHAM 2015 TENTANG PEMBATALAN BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA

RHESA ANGGARA UTAMA, 2017 TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA DI HUBUNGKAN DENGAN KEPUTUSAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 188.342/KEP.1354-HUKHAM 2015 TENTANG PEMBATALAN BEBERAPA KETENTUAN DARI PERATURAN BUPATI PURWAKARTA NOMOR 70.A TAHUN 2015 TENTANG DESA BERBUDAYA Skripsi

Abstract

Lahirnya Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tahun 2015 Tentang Desa Berbudaya sebagai produk hukum daerah dilatarbelakangi oleh keprihatinan Dedi Mulyadi selaku Bupati Purwakarta terhadap fakta sosiologis kondisi kehidupan masyarakat dipedesaan Kabupaten Purwakarta dihadapkan dengan derasnya ekses negatif globalisasi yang tidak diimbangi oleh penguatan pondasi adat dan budaya sehingga diperlukan formulasi kebijakan sebagai solusi. Sebagai peristiwa hukum Peraturan Bupati tersebut dihadapkan dengan pembatalan terhadap beberapa ketentuannya oleh Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188.342/Kep.1354-Hukham 2015. Metode penulisan menggunakan metode deskriptif analisis untuk menggambarkan analisis upaya hukum yang dilakukan oleh Bupati Purwakarta atas terbitnya Keputusan Gubernur tersebut dan sanksi hukum yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat terhadap Bupati Purwakarta atau Kabupaten Purwakarta yang tidak segera merevisi atau mencabut secara resmi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 70.A Tentang Desa Berbudaya setelah diterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut. Sedangkan metode untuk pendekatan dilakukan secara yuridis normatif, maka untuk mendapatkan data sekunder dititikberatkan kepada studi kepustakaan. Diterbitkannya Keputusan Gubernur tersebut yang telah membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purwakarta tersebut sampai saat ini tidak dilkukannya upaya hukum apapun oleh Bupati Purwakarta sebagai Sikap Bupati karena atas keyakinannya bahwa Peraturan Bupati Purwakarta yang telah dibuatnya tersebut dinilai sesuai dengan koridor hukum, sesuai dengan kebutuhan masyarakat pedesaan di Kabupaten Purwakarta. Tidak adanya tindakan hukum pemberian sanksi apapun dari Gubernur Jawa Barat sebagai wakil pemerintah pusat membuktikan tidak adanya ketegasan atau keseriusan atas hal tersebut. Bupati Purwakarta disarankan segera melakukan upaya hukum yaitu gugatan ke Mahkamah Agung dan mengajukan keberatan kepada Menteri Dalam Negeri atas dibatalkannya beberapa ketentuan dari Peraturan Bupati tersebut oleh Keputusan Gubernur tersebut karena peraturan perundang-undangan memberikan hak dan kesempatan itu. Kemudian Gubernur Jawa Barat disarankan menyampaikan usulan kepada Menteri Dalam Negeri untuk disampaikan kepada Presiden atau DPR-RI agar segera mengusulkan revisi terhadapi Undang-Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah untuk menambahkan pengaturan mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada Daerah Kabupaten/ Kota yang tidak segera merevisi atau mencabut Perkada yang sudah dibatalkan oleh peraturan yang lebih tinggi, baik usulan sanksi administratif atau pengehentian atau pemotongan pemberian Dana Alokasi Umum dan/ atau Dana Bagi Hasil.

Citation:
Author:
RHESA ANGGARA UTAMA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017