TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

RIKO NURJAMAN, 2017 TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Skripsi

Abstract

Ketenagakerjaan merupakan peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan sarana pembangunan Nasional, seharusnya hak-hak pekerja sebagai kreditor preferen pada perusahaan yang pailit terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh pihak kreditor separatis. Pailit suatu keadaan dimana debitor tidak mampu lagi membayar utang-utangnya kepada para kreditornya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga maka pengurusan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh kurator. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab perusahaan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak pekerja pada perusahaan yang pailit dan upaya apa yang dapat dilakukan oleh pekerja. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh. Konsekuensi terhadap pekerja pada perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dapat melakukan upaya apabila pemenuhan atas hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan ada 2 (dua) upaya yang dapat dilakukan pekerja/buruh yaitu upaya melalui jalur Litigasi dan non Litigasi, upaya jalur non litigasi meliputi bipartit, tripartit, mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, sedangkan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dilakukan melalui Pengadilan hubungan Industrial.

Citation:
Author:
RIKO NURJAMAN
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017