KEDUDUKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DANTAR DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA

RIZKY MALINTO RAMADANI, 2017 KEDUDUKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DANTAR DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA Skripsi

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh dikeluarkannya Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran No. 45 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Desa Persiapan Dantar. Dalam implementasi kebijakan tersebut digunakan untuk mempersiapkan sebuah desa yang akan dimekarkan dengan cara menyiapkan Desa tersebut sebagai Desa Persiapan terlebih dahulu, yang kemudian akan di verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa yang dilakukan oleh Tim pembentukan Desa persiapan. Serta untuk mengetahui kendala - kendala dan cara pemecahannya mengenai pembentukan desa persiapan dantar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif - analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan bagaimana Kedudukan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran (Lampung) mengenai Pembentukan Desa Persiapan Dantar ditinjau dari No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis - normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder, yaitu melalui studi pustakaan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran tentang Pembentukan Desa Persipan Dantar sudah sesuai dengan Undang - Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Akan tetapi dalam Pelaksanaan Pembentukan Desa Persiapan Dantar terhambat dengan adanya kendala - kendala dalam pelaksanaan yang meliputi aspek sosial - budaya, ekonomi, dan geografis. Upaya yang dapat dilakukan pemerintah daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan, peran pemerintah daerah maupun pusat dalam membangun desa ditempatkan pada posisi yang tepat, sosialisasi oleh aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya pengembangan organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di desa tersebut, peran kepala desa terhadap pemberdayaan masyarakat pemerintah Desa di Kecamatan serta Kabupaten hendaknya dilakukan secara konsisten dan berkesinambungan, pengawasan yang secara rutin terutama terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan pembangunan.

Citation:
Author:
RIZKY MALINTO RAMADANI
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017