TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN KEWAJIBAN APOTEKER RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 361 KUHP

RUKHIYAT SYAHIDIN, 2017 TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN KEWAJIBAN APOTEKER RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 361 KUHP Legal memorandum

Abstract

Dengan digulirkannya program BPJS, rumah sakit kebanjiran pasien untuk berobat, sebelum ada program BPJS saja, jumlah apoteker sering diabaikan oleh penanggungjawab rumah sakit, sedangkan penanganan obat ternyata membutuhkan 80-120 langkah yang menjadi tugas dan tanggung jawab apoteker rumah sakit, bagaimana mungkin apoteker rumah sakit dapat menjalan tugas kewajibannya dengan baik dan benar. Atas hal tersebut apakah apoteker rumah sakit yang melalaikankan kewajibannya kepada pasien rumah sakit dapat diterapkan Pasal 361 KUHP, kemudian upaya apakah yang dapat dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit agar supaya apoteker rumah sakit tidak melanggar ketentuan pidana. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif (berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan masalah, kemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan datanya mengunakan metode analisis normatif kualitatif. Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa apoteker rumah sakit yang tidak menjalankan tugas kewwajibannya berupa memberikan penjelasan tentang kandungan obat kepada pasien rumah sakit dapat diterapkan Pasal 361 KUHP, yaitu kelalaian dalam tugas jabatannya, sehingga apoteker rumah sakit dapat terancam sanksi pidana kelalaian dengan pemberatan, kemudian upaya yang harus dilakukan oleh Direktur Rrumah Sakit adalah mentaati jumlah rasio kecukupan antara jumlah apoteker dengan jumlah pasien, jumlah Apoteker harus ditambah, baik untuk rawat inap, rawat jalan, dan di ruangan-ruangan yang dikhususnya (ICU, ICCU dan lain-lain), selain ketentuan teknis yang mengatur jumlah ratio kecukupan jumlah apoteker, Direktur Rumah Sakit juga memperhatikan dan menerapkan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung, upaya dan langkah preventif yang dimulai oleh Direktur RSUD Al-Ihsan, hal ini akan mengurangi resiko gugatan ganti rugi, pencabutan perizinan, dan sanksi pidana dikemudian hari.

Citation:
Author:
RUKHIYAT SYAHIDIN
Item Type:
pdf
Subject:
legal memorandum
Date:
2017