TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BARAT DAN TAGIHAN PAJAK (EIGENDOM VERPONDING) DALAM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

TAUFIK ARDIANSYAH, 2017 TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BARAT DAN TAGIHAN PAJAK (EIGENDOM VERPONDING) DALAM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA Skripsi

Abstract

Tanah Eigendom Verponding adalah hak milik mutlak tanah bagi pemiliknya. Dasar penentuan obyek pajaknya adalah status tanahnya sebagai tanah hak Barat. Mengenai pembuktian hak lama yang didasarkan pada penguasaan fisik ini yang menjadi permasalahan adalah dalam penelitian kebenaran apakah memang benar tanah yang bersangkutan dikuasai secara langsung oleh pemohon dan pendahulu-pendahulunya. Dan apakah penguasaan itu telah mencapai 20 tahun? Dan apakah benar tidak ada pihak lain yang keberatan dengan penguasaan tersebut? Berdasarkan permasalahan uraian dalam latar belakang masalah di atas, selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana mendapatkan kembali hak milik Eigendom Verponding atas tanah barat yang sudah habisnya masa konversi dan tidak di sertifikatkan? Dan Bagaimana landasan hukum bagi pemohon hak milik Eigendom Verponding atas tanah barat dengan dasar penguasaan tanah yang sudah menjadi tanah Negara? Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan. Pendaftaran tanah menjadi dasar bagi penguasaan tanah, karena konversi bukan peralihan hak secara otomatis, tetapi harus dimohonkan dan didaftarkan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konsekuensi dari berlakunya ketentuan konversi (UUPA) mengharuskan semua bukti kepemilikan sebelum berlakunya UUPA harus diubah status hak atas tanah menurut ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA. Dan oleh karena itu mengenai pembuktian kebenaran hak seseorang atau sebidang tanah yang dibuktikan dengan dasar penguasaan dalam bentuk tertulis maupun penguasaan fisik dalam pendaftaran hak milik sangat penting artinya guna menjamin kepastian hak seseorang dan lebih menguatkan sertifikat yang nantinya akan diterima oleh si pemohon, hak atas tanah ditetapkan oleh Negara setelah yang bersangkutan membuktikan keabsahan penguasaan atas tanah tersebut

Citation:
Author:
TAUFIK ARDIANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017