INTAN TOFANY, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI YANG DISALAHGUNAKAN OLEH PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (PUJK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN Skripsi
Abstract
Perlindungan hukum terhadap data pribadi tersebar di beberapa peraturan seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Menurut Pasal 17 huruf h Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013, membuka dan memberikan data dan/atau informasi pribadi tidak dapat dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak yang data dan/atau informasi pribadinya akan dibuka atau diberikan. Namun hingga saat ini penyalahgunaan terhadap data pribadi tersebut masih sering terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk megetahui faktor penyebab dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas tindakan penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti menggunakan data sekunder sebagai bahan dasar dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang tidak hanya menggambarkan masalah hukum tapi juga fakta serta gejala lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif terkait permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat disimpulkan bahwa tidak dilaksanakannya kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meminta persetujuan tertulis atas data pribadi yang dibuka dan diberikan kepada pihak ketiga, ketidakhadiran suatu badan pengawas yang dibentuk sebagai pengendali data pribadi untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi yang dituangkan dalam sebuah regulasi secara komprehensif seperti undang-undang serta tingginya tingkat persaingan Telemarketing untuk mendapatkan data base sebagai sasaran penawaran produk asuransi yang kemudian menimbulkan permasalahan hukum. Diperlukannya pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi agar ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan pelanggaran pelindungan data pribadi sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan data pribadi, menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.