ZAILANI AZIZ, 2017 LEGALITAS PENAHANAN TERSANGKA DALAM PUTUSAN NOMOR 279/PID.B/2017/PN.BDG TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 310 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Skripsi
Abstract
Pemeriksaan awal dalam proses peradilan pidana kerap terjadi ketidaksesuaian antara Das Sein dan Das Sollen. Apalagi jika dilihat dari proses peradilan tindak pidana ringan (tipiring) khususnya tindak pidana kelalaian lalu lintas, sering terjadi penyidik mengabaikan hak-hak terpidana ditahap pemeriksaan awal seperti kewajiban didampingi oleh penasehat hukum bagi yang perbuatannya diancam dengan pidana lima tahun atau lebih sebagaimana tertuang dalam Pasal 56 KUHAP, lalu kejelasan penahanan yang dilakukan penyidik terhadap terpidana belum sesuai dengan KUHAP. Padahal jika melihat azas “Equality Before The Law†atau Persamaan dimuka hukum, hak-hak atas terpidana haruslah tetap diberikan. Hal di atas menjadi suatu permasalahan hukum yang sampai saat ini sering terjadi, adapun permasalahan hukum yang penulis angkat dalam karya ilmiah ini adalah bagaimanakah legalitas penahanan tersangka dalam putusan Nomor 279/Pid.B/2017/PN.Bdg? Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum pada tersangka perkara kecelakaan lalu lintas menurut UU No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ dan KUHAP? Analisis atau metoda penelitian terhadap data dan bahan hukum dilakukan dengan cara yuridis normative dari ilmu hukum acara pidana. yaitu mengkaji aspek hukum untuk mengetahui legalitas penahanan ditahap penyidikan tahap awal yaitu pada tahap penyidikan kepolisian. Serta akibat hukum yang ditimbulkan jika legalitas penahanan tersebut diabaikan dan upaya hukum apa yang terpidana dapat tempuh jika terjadi legalitas penahanan terpidana terabaikan. Proses penahanan Sdr. Cep Rochman menurut penulis telah terjadi cacat hukum, yaitu dengan dibatasinya informasi penahanan oleh penyidik pada Sdr. Cep Rochman, padahal dengan adanya Informasi penahanan tersebut Sdr. Cep Rochman dapat mengetahui hak-haknya sebagai terpidana sesuai dengan yang ditur oleh Pasal 50 sampai dengan Pasal 68 KUHAP. Akibat hukumnya Sdr. Cep Rochman telah ditahan selama 60 hari di tingkat penyidikan dan tidak dikurangkan dari total vonis yang dijatuhkan terhadap Sdr. Cep Rochman, selain itu, terpidana tidak mendapatkan hak bantuan hukum dari pengacara yang seharusnya terpidana dapatkan sesuai dengan pasal 56 KUHAP tentang hak terpidana wajib didampingi penasehat hukum secara Cuma-Cuma sehingga mengakibatkan tidak terpenuhinya hak terpidana menempuh pembelaan di hukum acara pra peradilan.