ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR NO.185K/PID/2014 TENTANG PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DI VONIS HAKIM BERDASARKAN PASAL 372 KUHP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN

EKA FINIS ZEGA, 2017 ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN NOMOR NO.185K/PID/2014 TENTANG PERJANJIAN UTANG PIUTANG YANG DI VONIS HAKIM BERDASARKAN PASAL 372 KUHP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN Studi kasus

Abstract

Perkara yang diproses dalam peradilan pidana di Indonesia ini, yang proses hukum dan putusannya justru mencerminkan ketidak pastian hukum,dala melakukan perjanjian, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor. 185 K/Pid/2014. Pada kasus ini Terdakwa bernama Dr. Inneke Indrawati L,Msi Ad. Petrus Limuria telah divonnis dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan”, dengan persitiwa hukum pada awalnya adalah Atas dasar pemidanaan terhadap Dr.Inneke yang berawal dari adanya perjanjian jual beli terpidana Dr.Inneke dan Korban yang bernama Ika Yanti adapun penulis membatasi permasalahan hukum yang ada adalah Apakah pertimbangan hakim telah benar memutuskan perkara pidana dari adanya perjanjian utang – piutang dalam putusan Nomor.185K/PID/2014 berdasarkan pasal 372 KUHP ? dan Apakah unsur perjanjian utang piutang dapat di putus penggelapan oleh hakim menurut pasal 372 KUHAP? Duduk perkara dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor. 185 K/Pid/2014 adalah perkara perjanjian jual beli yang tidak bernama, hingga menjadi perjanjian utang piutuang ini yaitu antara Ika yanti sebagai korban pemilik perhiasan dan Dr Inneke Sebagai terdakwa yang mengelola dan memasarkan perhiasan tersebut tidak dapat dibayar sepenuhnya oleh terdakwa, berbeda dengan Hakim pengadilan Tinggi Banten Nomor : 68 / PID / 2013 / PT.BTN dalam perkara ini tidak dapat menemukan kebenaran materil dalam acara pembuktiannya perkara utang-pitang Dr.Inneke dengan korban Ika Yanti Swan serta suaminya Andrianto, maka dengan adanya putusan majelis hakim dalam putusan tersebut diputuskan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Pertama atau Kedua tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Kesimpulan dari karya ilmiah ini adalah Pertimbangan hakim telah salah merumuskan pidana dari adanya perjanjian utang – piutang, adanya suatu hubungan hukum dalam suatu unsur perbuatan melawan hukum, dimana perbuatan melawan hukum DR.Inneke secara formil dan materil, yaitu unsur perjanjian utang piutang di putus penggelapan oleh pasal 372 KUHP merupakan permasalahan materil, dimana pembuktian Giro SKP dan keterangan saksi merupakan alat bukti utama sisanya merupakan alat bukti petunjuk yang tidak mendukung dalam pembuktian, saran penulis adalah jaksa harus lebih cermat dalam menggunakan acara pembuktian di persidangan, pembuktiann jaksa tentu berpengaruh pada kualitas putusan yang akan di putuskan oleh hakim, maka putusan Pengadilan tinggi adalah putusan yang berkeadilan, saran penulis dalam karya ilmiah ini adalah hendaknya hakim dalam memberikan sanksi pidana kepada terdakwa harus mempertimbangkan faktor-faktor yuridis sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang. Walaupun hakim juga harus dapat mempertimbangkan faktor-faktor non yuridis seperti dampak penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa, psikologis terdakwa, sosial ekonomi dan faktor relegius.

Citation:
Author:
EKA FINIS ZEGA
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017