PUTUSAN NOMER: 1494.K/PID.SUS/2015 DITOLAKNYA KASASI TERKAIT KESALAHAN MENERAPKAN JUDEX FACTIE JAKSA TENTANG PENERAPAN CONCURSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ASAL PENCUCIAN UANG

GANDA TORNANDO SIRAIT, 2017 PUTUSAN NOMER: 1494.K/PID.SUS/2015 DITOLAKNYA KASASI TERKAIT KESALAHAN MENERAPKAN JUDEX FACTIE JAKSA TENTANG PENERAPAN CONCURSUS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA ASAL PENCUCIAN UANG Studi kasus

Abstract

Penolakan Kasasi Jaksa oleh Makamah Konstitusi.Kasasi adalah : Judex Facti telah keliru dan salah menerapkan hukum, karena menjatuhkan pidana di bawah dari batas minimum, berdasarkan hal tersebut penjatuhan pidana Majelis Hakim a quo telah bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menganut system pidana minimal dan adanya pidana denda namun putusan Majelis Hakim a quo tidak menjatuhkan pidana denda oleh karena itu putusan Majelis Hakim a quo bertentangan dengan asas legalitas, selain itu dalam pertimbangan penolakan kasasi dengan pokok perkara pencucian uang, disertakan gabungan sanksi dengan pokok perkara 378 KUHP, korupsi dan Tindak pidana perbankan.permasalahan hukum yang di teliti penulis adalah Apakah putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan sanksi selama 1 tahun penjara telah sesuai dengan penerapan asas Concursus? & Upaya hukum apa yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum? Kasus posisi yang terdapat dalam karya ilmiah ini adalah Putusan Nomor.1494 K/Pid.Sus/2015 yang memutuskan menolak permohonan kasasi Jaksa, pertimbangan hukum hakim kasasi dalam penolakannya adalah ancaman pidana jaksa dalam perkara concursus Robert Tantular melebihi 20 Tahun penjara, hal ini tidak sesuai dengan stelsel pidana Indonesia, sedangkan alasan memori kasasi JPU adalah putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No.287/PID/ 2014/PT.DKI. tanggal 12 Januari 2015 Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 16 April 2014 yaitu memberkan pidana 1 tahun dan tidak memutuskan pidana ganti rugi pada Robert Tantular. Penolakan memori kasasi dalam pokok perkara ini merupakan yurispudensi yang buruk, karena pada hakikatnya delik materil pencucian uang adalah dari tindak pidana awal yang dilakukan Robert tantular, yaitu Pidana Penggelapan, Korupsi, dan tindak pidna perbankan.saran penulis adalah jaksa tidak perlu lagi melakukan pembuktian tidak pidana awal yang dilkukan oleh Robert tantular. Dan bentuk dakwaan pemisahan berkas perkara (splitsing) dari unsur concursus gabungan tindak pidana sudah tidak tepat lagi digunakan untuk delik formil Tindak pidana pencuaian uang, karena dengan mengaplikasikan bentuk dakwaan pemisahan berkas perkara akan mengakibatkan kesalahan jumlah sanksi / hukuman yang melebihi batas 20 tahun penjara, selain itu dengan menerapkan pemisahan berkas perkara sangat berisiko terjadinya nebis in idem pada pokok perkara TPPU.

Citation:
Author:
GANDA TORNANDO SIRAIT
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017