Download . ABSTRAK_tdtqckgzjkz7
IRFAN FERDIANSYAH MUIS, 2017 STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 574 K/AG/2016 TENTANG HAK ASUH ANAK BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK Studi kasus
Abstract
Anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak menyebutkan bahwa memiliki anak merupakan tujuan dari perkawinan tetapi tentang anak tetap dipandang sebagi hal yang cukup penting. Hak atas pemeliharaan/hadhanah sebagai akibat dari perceraian seringkali menjadi perselisihan. Bayu Priawan Djokosoetono setelah bercerai dari Fathwa Nurillah Azizah menggugat atas hak pemeliharaan/hadhanah anak yang bernama Alisya Firamadhani Djokosoetono, dimana dalam Inpres Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam diatur bahwa hak pemeliharaan/hadhanah anak yang belum mumayyiz adalah hak ibunya. Sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2016 hak asuh anak diberikan kepada ayahnya. Permasalahan hukum yang penulis teliti adalah bagaimana analisis terhadap putusan hakim dalam Putusan Nomor 574 K/Ag/2016? Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 574 K/Ag/2016? Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yaitu penulis menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sfesifikasi penelitian yaitu bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian dalam hal ini pada Putusan Nomor 574 K/Ag/2016, sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode Yuridis Kualitatif yaitu data di tuangkan dalam bentuk uraian kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus atau angka-angka statistik. Majelis Hakim Mahkamah Agung telah memberikan keputusan yang tepat dengan memberikan hak pemeliharaan/hadhanah atas anak yang bernama Alisya Firamadhani Djokosoetono kepada Bayu Priawan Djokosoetono yang merupakan ayah kandung nya dengan alasan bahwa Fathwa Nurillah Azizah telah mengabaikan kewajibannya sebagai penerima hak pemeliharaan/hadhanah. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam memberikan putusan mendasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang terdapat di Indonesia, serta ditambah dengan keyakinan hakim terhadap saksi-saksi dan bukti-bukti yang telah dihadapkan oleh para pihak di depan persidangan di tingkat Pengadilan Agama. Fathwa Nurillah Azizah sebagai ibu memiliki perilaku yang buruk sehingga akan berdampak negatif terhadap perkembangan anaknya, serta mengabaikan hak pemeliharaan/ hadhanah yang diberikan kepadanya. Sehingga sudah sangat tepat pertimbangan hakim yang mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu pada Pasal 2 huruf b.