Download . ABSTRAK_1p6c5l7x3usv3
TONI DIANSYAH, 2017 PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 499/PID.B/2016/PN.JKTSEL TENTANG PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN BERDASARKAN PASAL 374 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA Studi kasus
Abstract
Praktek penegakan hukum di Indonesia masih harus dibenahi secara konsisten, karena masih terdapat kinerja peradilan yang dianggap tidak objektif, kurang menjaga integritas, dan bahkan kurang profesional. Produk peradilan yang berupa putusan hakim sering dianggap kontroversial, cenderung tidak dapat diterima oleh kalangan luas serta tidak sejalan dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat, salah satunya adalah penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa tindak pidana penggelapan sehingga terdakwa tidak ditahan sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 499/Pid.B/2016/PN. Jkt Sel berdasarkan hal tersebut menarik untuk diteliti dan menuangkannya dalam tugas akhir berupa studi kasus, yaitu apakah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 499/Pid.B/2016/PN.JktSel tentang penjatuhan pidana percobaan telah sesuai dengan tujuan pemidanaan serta bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 499/Pid.B/2016/PN.JktSel. Dalam pembahasan studi kasus ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan untuk memperoleh data sekunder serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa hakim seharusnya dapat memberikan hukuman yang lebih optimal kepada terdakwa Selviana alias Sevi, mengingat tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersebut mengakibatkan kerugian materiil PT. Prima Karya Cipta (KLOTS) yang dimiliki oleh Claudia Triariani Halim. Penjatuhan pidana percobaan berupa pidana penjara selama 6 bulan dan pidana tersebut tidak akan dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam keputusan hakim, oleh karena terdakwa Selviana alias Sevi sebelum lewat masa percobaan 10 bulan telah melakukan perbuatan yang dapat dihukum, sebagaimana diputuskan hakim tersebut relatif kurang sensitif bagi rasa keadilan, karena apakah adil bagi seseorang yang telah terbukti melakukan kejahatan akan tetapi setelah dilakukan proses peradilan seseorang tersebut masih bisa menghirup udara bebas. Putusan hakim merupakan puncak dari perkara pidana, sehingga hakim harus mempertimbangkan aspek-aspek lainnya selain dari aspek yuridis, sehingga putusan hakim tersebut lengkap mencerminkan nilai-nilai sosiologis, filosofis, dan yuridis. Pada hakikatnya dengan adanya pertimbangan-pertimbangan tersebut diharapkan nantinya dihindari sedikit mungkin putusan hakim menjadi batal demi hukum karena kurang pertimbangan hukum.