PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR: 11/PDT.SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA SMG TERHADAP KEPAILITAN PT. NJONJA MENEER BERDASARKAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

YULISTIAWATY, 2017 PUTUSAN PENGADILAN NIAGA NOMOR: 11/PDT.SUS-PAILIT/2017/PN NIAGA SMG TERHADAP KEPAILITAN PT. NJONJA MENEER BERDASARKAN UU NO.37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Studi kasus

Abstract

Debitor yang dinyatakan pailit dapat memohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dimana diberi kesempatan kepada Debitor untuk mengajukan usulan perdamaian , yang intinya debitor akan membayar sebagian atau seluruh utangnya dalam jangka waktu tertentu. Apabila syarat-syarat telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka perjanjian akan disahkan (homologasi), yang berarti saat itu pula Perjanjian Perdamaian tersebut sah dan berkekuatan hukum serta mengikat para pihak yang membuatnya yang masingmasing pihak wajib melaksanakan isi dari perjanjian perdamaian tersebut. Namun apabila dalam pelaksanaannya terdapat kelalaian maka kreditor berdasarkan Pasal 170 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU berhak mengajukan permohonan pembatalan perjanjian yang harus disertakan alasanalasan yang kuat dan dapat dibuktikan kelalaian dari Debitor. Tn. Hendrianto Bambang Santoso salah seorang dari kreditor PT. Njonja Meneer mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian dimana alasan yang diajukan adalah kelalaian dari PT. Njonja Meneer dalam mencicil utangnya, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Niaga Semarang permohonan tersebut dikabulkan. Permasalahan hukum yang penulis teliti adalah bagaimanakah putusan hakim dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG ? Bagaimanakah pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG ? Metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yaitu penulis menggunakan pasal-pasal yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Spesifikasi penelitian yaitu bersifat deskriptif analitis yaitu mendeskripsikan objek penelitian dalam hal ini Putusan Nomor 11/Pdt.Sus-Pailit/2017/PN Niaga SMG sehingga diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap. Selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode Yuridis Kualitatif yaitu data dituangkan dalam bentuk uraian kalimat tanpa menggunakan rumus-rumus. Majelis Hakim telah memberikan keputusan yang tepat dengan membatalkan Perjanjian Perdamaian Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg dengan alasan bahwa PT. Njonja Meneer telah terbukti lalai menjalankan isi perjanjian. Majelis Hakim dalam memberikan putusan berdasarkan kepada beberapa ketentuan hukum , serta ditambah dengan keyakinan terhadap saksi dan bukti-bukti yang telah dihadapkan oleh para pihak. PT. Njonja Meneer terbukti dalam keadaan yang insolvensi dimana hal tersebut dapat memberikan kerugian bagi para kreditornya. Sehingga pengurusan seluruh asset yang diberikan kepada Kurator dan Hakim Pengawas akan memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan baik untuk Tn. Hendrianto B.S. maupun bagi PT. Njonja Meneer.

Citation:
Author:
YULISTIAWATY
Item Type:
pdf
Subject:
studi kasus
Date:
2017