Download . ABSTRAK_1e1a1fk4qzkby
NATASHA RASTIE AULIA, 2016 EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG BERDASARKAN PASAL 130 HIR JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) KECAMATAN SUKAJADI KOTA BANDUNG Skripsi
Abstract
Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota Bandung. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4 kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Berdasarkan hasil penelitian ini efektivitas di Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4 ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat.