TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001

AFRIAN FUJI NUGRAHA, 2017 TINJAUAN YURIDIS TENTANG STATUS GUBERNUR DKI BASUKI TJAHAYA PURNAMA DIKAITKAN DENGAN PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DAN TAP MPR NOMOR VI TAHUN 2001 Skripsi

Abstract

Seorang kepala daerah dan wakil kepala daerah pada dasarnya tidak dapat diberhentikan sebelum berakhir masa jabatannya. Terkecuali sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu apabila: Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri serta diberhentikan. Era demokrasi sekarang ini banyak kepala daerah atau pejabat Negara diberhentikan dari jabatanya, dikarenakan kepala daerah tersebut terkena kasus korupsi, melanggar sumpah/janji jabatan, melanggar larangan kepala daerah yang sebagaimana sudah diatur dalam undang-undang dan menyalah gunakan wewenang sebagai kepala daerah. Basuki Tjahaja Purnama Gubernur DKI Jakarta alias Ahok Gubernur DKI Jakarta sekaligus mengikuti Pemilihan Gubernur Jakarta periode kedua resmi ditetapkan menjadi tersangka, dugaan penistaan agama. Ketentuannya Ahok harus diberhentikan dari jabatannya serta ditolak pencalonannya dan mekanisme seperti apa yang diatur. Tulisan ini untuk mengkaji Status Jabatan Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI ketika tersandung Hukum ditinjau dari Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Bagaimana Dampak atau Akibat Hukum dari kepala daerah yang melanggar larangan sebagaimana sudah diatur dalam Undang-Undang dalam sisi hukum tatanegara, menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis normatif yaitu suatu penelitian berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan, dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memeproleh suatu keterangan (informasi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriftif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori–teori hukum dengan menggunakan metode yuridis kualitatif. Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan akibat hukum. Hasil penelitian yang telah dilakukan terhadap Status Jabatan Basuki Tjahaya Purnama sebagai Gubernur DKI yang terkena tindak pidana penistaan agama tidak serta merta diberhentikan karena tidak memenuhi unsur dalam Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan jika tuntutan Jaksa mencapai 5 (lima) tahun penjara, maka itu beririsan dengan ketentuan Pasal 83 ayat (1) poin pertama Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Sedangkan jika tuntutan Jaksa di bawah 5 (lima) tahun penjara maka itu tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah, sehingga proses pemberhentian sementara Ahok tidak dapat dilanjutkan. Akibat hukum kepala daerah yang melakukan pelanggaran atau tidak melaksanakan ketentuan dalam TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum atau pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berakibat harus diberhentikan dari jabatannya.Disarankan dilakukan revisi Pasal 83 Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Revisi ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya perbedaan tafsir dalam undang-undang dan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi agar didapat kepastian hukumnya.

Citation:
Author:
AFRIAN FUJI NUGRAHA
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2017