M RAVIE IRAWAN, 2020 PENERAPAN SUKU BUNGA DALAM PELAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN Skripsi
Abstract
Financial Technology memiliki berbagai bentuk layanan, Salah satu bentuk layanan dari Financial Technology yaitu Peer To Peer Lending yang merupakan sebuah bentuk yang dapat menjadi sebuah alternatif bagi institusi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga keuangan yang bersifat independen dan bebas dari intervensi pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan pada lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki sebuah peraturan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informais, dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur segala aktifitas Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending. Dalam penelitian ini penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana penerapan suku bunga dalam Financial Technology yang dilakukan oleh perusahaan Peer To Peer Lending ditinjau dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan? dan Bagiamana upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik beratkan kepada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer seperti Undang-Undang Perlindungan konsumen khususnya perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah dan bahan hukum tersier berupa Buku ekonomi yang membahas mengenai Otoritas Jasa Keuangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahapan studi dokumen. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisis melalui metode deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan suku bunga dalam Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending merupakan suatu hal yang belum jelas pengaturanya dapat dikatakan bahwa belum ada suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai suku bunga dalam Peer To Peer Lending kemudian dengan tidak jelasnya informasi mengenai suku bunga yang harus dibayar oleh pihak peminjam merupakan sebuah tindakan pelanggaran dalam perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu dengan cara membentuk SWI dan Asosiasi yang bertujuan untuk mengatur perusahaan Peer To Peer Lending dalam menjalankan perusahaanya sehingga tidak ada pihak peminjam yang merasa dirugikan akibat dari berjalanya perusahaan tersebut. KATA KUNCI: INFORMASI,SUKU BUNGA,PEER TO PEER LENDING.