TAUFIK ARRAHMAN, 2020 PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM KABUPATEN CIAMIS Skripsi
Abstract
Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan. Sebagian besar objek utama penadahan di berbagai wilayah adalah kendaraan bermotor. Hal ini disebabkan kendaraan bermotor merupakan sarana transportasi dengan mobilitas yang tinggi. Adanya penadah akan memunculkan keinginan seseorang untuk menjual, menyewakan, menukarkan, atau menggadaikan barang hasil curian untuk memperoleh keuntungan meskipun dengan cara melawan hukum. Selain itu, penadah sebagai penampung hasil tindak pidana dapat memberikan peluang atau kemudahan bagi pelaku untuk memperoleh keuntungan, tanpa harus menjual hasil curian ke konsumen secara langsung. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya: 1) Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kabupaten Ciamis?; dan 2) Apakah kendala dan upaya dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kabupaten Ciamis?. Selanjutnya, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kabupaten Ciamis, dan mengetahui kendala serta upaya dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor di Wilayah Hukum Kabupaten Ciamis. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, teknik penelitian library research dan field research. Pengumpulan data digunakan studi dokumen yaitu melalui wawancara dan dokumen atau arsip. Kesimpulan dari penelitian ini, faktor-faktor penyebab tindak pidana penadahan kendaraan bermotor adalah faktor diri sendiri, lingkungan, ekonomi, kelalaian korban, dan pergaulan. Kemudian, kendala yang dihadapi dalam pembuktian perkara tindak pidana penadahan kendaraan bermotor diantaranya barang hasil curian berpindah tangan dengan cepat setelah terjadi pencurian, pelaku berpindah-pindah tempat, pelaku menghilangkan barang bukti, dan kurangnya partisipasi masyarakat.