AMRIL WINANDO, 2020 IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMER 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MENERTIBKAN PENANGKARAN BURUNG WALET DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET Skripsi
Abstract
Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang ketertiban umum, namun dalam prakteknya ketertiban umum merupakan konsep yang abstrak dan luas di Indonesia. Kabupaten Rokan Hilir sebagai salah satu Kabupaten di Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bengkalis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. Setelah mengalami pemekaran, Kabupaten Rokan Hilir mengalami perkembangan yang sangat pesat. Perkembangan yang paling tinggi terjadi di Kota Bagansiapiapi yang merupakan ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Perkembangan Kota Bagansiapiapi terlihat dengan banyaknya gedung-gedung pusat perkantoran Kabupaten Rokan Hilir, pembangunan pasar-pasar, dan banyaknya sarana hiburan. Salah satu usaha yang paling memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah adalah usaha penangkaran burung walet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan observasi. Selain itu, informasi juga bisa diperoleh lewat fakta yang tersimpan dalam bentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal kegiatan dan sebagainya. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data tentang keadaan di Kabupaten Rokan Hilir terkait dengan usaha penangkaran burung walet untuk mempertegas hipotesa penelitian. Pengusaha penangkaran burung walet ini lokasinya tidak sesuai dengan aturan, sehingga izinnya tidak diterbitkan oleh Badan Perizinan Terpadu (BPT). Untuk lokasi yang ditolak permohonan izinnya tersebar disemua kecamatan terutama yang ada di dalam Kota Bagansiapiapi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan merupakan implementasi dari peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir yang dipengaruhi oleh dua faktor, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal yaitu berasal dari pelaku usaha pengelolaan sarang burung walet yang selama ini masih banyak tidak memiliki izin dan faktor internal yaitu berasal dari pemerintahan atau instansi terkait.