EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)

IRFAN KURNIAWANSYAH, 2020 EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING) Skripsi

Abstract

Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah dicapai oleh Negara kita. Sebagai contoh tindak pidana pencurian yang banyak dilakukan oleh seseorang dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang cukup tinggi sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan pekerjaan. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan, adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, kurangnya kesadaran terhadap hukum dari pelaku serta dapat disebabkan oleh faktor sosial lainnya. Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet Dihubungkan Dengan KUHP dan Perma Nomor 2 tahun 2012? Bagaimana upaya Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet ? Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum pidana yang berkaitan dengan Efektivitas terhadap penerapan sanksi pidana pencurian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu data yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data pustaka dan sumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk dianalisis secara kualilatif dan di sajikan secara deskriptif. Penerapan sanksi pidana pada tindak pidana ringan dinilai kurang efektif. Hal ini dapat dilihat dari terus berulangnya tindak pidana ringan dan menunjukan kecenderungan semakin meningkat. Beberapa faktor yang melatar belakangi antara lain: Undang-undang mengenai tindak pidana ringan yang berlaku sekarang tidak dapat diaplikasikan dengan efektif dalam masyarakat, Kurangnya pemahaman penegak hukum tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP yang menimbulkan keragu-raguan bagi kepolisian maupun kejaksaan, Sarana dan Fasilitas Penegak Hukum yang masih banyak keterbatasan, Tingkat kesadaran hukum dan kurangnya pemahaman masyarakat akan undang-undang terkait yang tergolong masih rendah dan Kurangnya budaya tersangka atau terdakwa tentang pemahaman hak asasi manusia terhadap sistem pemidanaan atau proses peradilan pidana tersangka tindak pidana ringan. Upaya penegakan hukum secara teknis, dari pemeriksaan perkara pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam peradilan pidana, hanya pemeriksaan di sidang pengadilan yang berada di bawah kewenangan dari Mahkamah Agung. Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya banyak mengusik rasa keadilan, karena diselesaikan melalui proses persidangan pengadilan yang sebenarnya tidak perlu atau dapat ditempuh dengan proses diluar pengadilan, dengan mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

Citation:
Author:
IRFAN KURNIAWANSYAH
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020