IVAN AJI NUGRAHA, 2020 PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG Skripsi
Abstract
Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Penerapan Sanksi Bagi Para Pelaku Tindak Pidana Uang Palsu Dihubungkan Dengan Undan-Undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, Timbulnya tindak pidana pemalsuan uang ini diakibatkan antara lain dari keterbatasan pendeteksian dan ketidaktahuan masyarakat tentang tindak pidana pemalsuan uang dan salah satu penanggulangannya harus ada upaya penegakan hukum yang senatiasa berkembang mencari solusi–solusi penanggulangannya dan penerapan hukumnya. Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan mempelajari pelaksanaan penerapan sanksi bagi para pelaku tindak pidana uang palsu dan Untuk upaya yang dilakukan pemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu. Penulisan ini menggunakan metode penelitian ini berupa pendekatan yuridis normative dengan deskriptif analisis dengan mengkaji objek penelitian bedasarkan asas hukum, perundang – undangan ditinjaun dari undang – undang yang mengaturnya, dengan jalan menelaah aturan – aturan hukum menurut studi kepustakaan yang bersumber dari berbagai bahan kepustakaan. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum dalam penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana uang palsu adalah Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Seorang hakim dalam memeriksa perkara pidana yang dilakukan pertama kali adalah apakah orang yang dihadapkan kepadanya memang terbukti melakukan tindak pidana dan telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidananya. Secara umum unsur-unsur tindak pidana dapat dibedakan kedalam dua macam, yakni unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar pelaku berupa perbuatan, akibat dan keadaan atau masalah-masalah tertentu yang dilarang oleh undang-undang dan unsur subjektif adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku berupa kemampuan bertanggung jawab seseorang atas perbuatan yang dilakukan, sedangkan upaya yang di lakukan pemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu adalah dari segi hukum material yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup mengantisipasi pemalsuan Uang Rupiah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam rangka penanggulangan preventif pemalsuan Uang Rupiah. Bank Indonesia adalah institusi yang berperan penting, sebab yang berhak dan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan rupiah palsu atau tidaknya uang yang beredar adalah Bank Indonesia. Selain itu Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (PP Botasupal). Fungsi dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu sebagai koordinator dalam hal pemberantasan uang palsu yang memadukan kegiatan dan operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instasi terkait sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi.