IMPLEMENTASI KETENTUAN PEMBUKTIAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 046/PUU-VIII/2010

JURISTO PATOHA TAMPUBOLON, 2020 IMPLEMENTASI KETENTUAN PEMBUKTIAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 046/PUU-VIII/2010 Skripsi

Abstract

Anak merupakan karunia Tuhan yang selalu didambakan oleh pasangan suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Hingga kini, hak-hak anak secara utuh belum diatur secara jelas, terutama terkait anak-anak yang terlahir di luar perkawinan yang sah. Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah telah menanggung beban mental bahkan diskriminasi dalam keperdataannya. Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 046/PUU-VIII/2010 agar anak luar kawin memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dengan syarat dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi masalah karena dalam praktiknya, putusan ini masih banyak diabaikan oleh majelis hakim sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi alasan penelitian ini dibuat dengan tujuan agar dapat mengetahui dan menganalisis implementasi pembuktian dan kepastian hukum mengenai pembuktian hubungan antara anak luar kawin dengan ayah biologis. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan bahan pustaka atau bahan data sekunder. Spesifikasi dalam penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan karena memiliki tujuan untuk memperoleh gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui proses analisis dengan menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengetahuan hukum. Tahap penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan guna mendapatkan data sekunder yaitu yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan data yang dibutuhkan dari buku, surat kabar, jurnal dan dokumen penting lainnya yang berhubungan dengan masalah tersebut diatas yang menghasilkan bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif yaitu dilakukan untuk mengungkapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang satu tidak bertentangan dengan yang lainnya dan peraturan perundang-undangan dilaksanakan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan. Karena penulisan dilakukan dengan cara-cara tersebut diatas, maka penulisan ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan analitis. Pada praktiknya, pembuktian anak luar kawin masih memiliki kerancuan atau ketidakjelasan karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hingga saat ini belum jelas alur pelaksanaannya, yang seharusnya diakomodir oleh pihak terkait untuk membuat landasan hukum yang jelas terkait permasalahan hak keperdataan anak luar kawin tersebut. Jadi berdasarkan adanya putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010, seharusnya nilai pembuktian dan kepastian hukum terhadap anak luar kawin dapat diperoleh melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya yaitu tes DNA yang bertujuan utnuk memberikan implikasi hukum yang positif untuk status sang anak.

Citation:
Author:
JURISTO PATOHA TAMPUBOLON
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020