GUNAWAN SRI GUNTORO, MIEN RUKMINI, 2020 PENEGAKAN HUKUM PIDANA OLEH PENGAWAS KEMETROLOGIAN TERHADAP MANIPULASI POMPA UKUR BAHAN BAKAR MINYAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1981 TENTANG METROLOGI LEGAL DALAM RANGKA PERLINDUNGAN KONSUMEN Journal
Abstract
Pengawasan di bidang Metrologi Legal telah dilaksanakan oleh Pemerintah terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dengan tujuan semaksimal mungkin mencegah terjadinya perbuatan yang dilakukan oleh pelaku usaha SPBU yang dapat merugikan konsumen. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal mengatur secara jelas larangan bagi pelaku usaha dan sanksi pidananya, namun kenyataan di lapangan ternyata masih terdapat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku usaha SPBU. Contoh kasus tindak pidana di bidang Metrologi Legal adalah manipulasi Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi tahun 2018 di SPBU 34-15408 yang beralamat di Jl. Merpati nomor 103 RT 2 RW 3 Sawah Lama Ciputat Kota Tangerang Selatan dan SPBU nomor 34-15205 yang beralamat di Jl. Perancis Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang. Penulis melakukan penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris yaitu menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sebagai data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan dengan cara wawancara dan observasi lapangan. Sifat penelitian deskriptif dan analitis yaitu memberikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan atau gejala-gejala yang menjadi obyek penelitian dan kemudian melakukan analisis atas data-data tersebut. Metode analisis yang digunakan adalah kualitatif yaitu data dianalisis tanpa menggunakan rumus dan angka. Hasil analisis terhadap 5 (lima) faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana oleh Pengawas Kemetrologian terhadap manipulasi Pompa Ukur BBM berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal dalam rangka perlindungan konsumen belum efektif. Adapun kendala-kendala dalam penegakan hukum pidana oleh Pengawas Kemetrologian adalah proses untuk melakukan perubahan undang- undang membutuhkan tahapan yang tidak cepat, kurangnya kompetensi personel Pengawas Kemetrologian dan Penera, Unit Metrologi Legal yang terbentuk masih sedikit, dan masih rendahnya kesadaran hukum serta budaya hukum masyarakat.