KIKI RIZKI HADIANSYAH, 2020 PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN KARENA KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Skripsi
Abstract
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha kepada pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk menjadi pelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak bersikap sewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali ini adalah tentang pemutusan hubungan kerja yang mana tidak sesuainya pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan peraturan perundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tentang pemutusan hubungan kerja di perusahaan PT Garuda Indonesia dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan memadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang Ketenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum apabila terjadinya pemutusan kerja sepihak, dan dengan cara analisis yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan. Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pemutusan hubungan kerja secara sepihak olerh perusahaan PT Garuda Indonesia dapat berakibat batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagkerjaan yang mana pemutusan hubungan kerja tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan pemutusan hubungan kerja batal demi hukum sehingga dianggap belum pernah dilakukan PHK.. Kata Kunci : Pemutusan Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, Hubungan Kerja.