PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN CYBER CRIME DALAM INTERNET BANKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

MESLIK ANIN, 2020 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP NASABAH BANK KORBAN CYBER CRIME DALAM INTERNET BANKING BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Journal

Abstract

Internet selain memberi manfaat juga menimbulkan ekses negatif dengan terbukanya peluang penyalahgunaan teknologi tersebut. Hal itu terjadi pula untuk data dan informasi yang dikerjakan secara elektronik. Dalam jaringan komputer seperti internet, masalah kriminalitas menjadi semakin kompleks karena ruang lingkupnya yang luas. Kriminalitas di internet atau cyber crime pada dasarnya merupakan suatu tindak pidana yang berkaitan dengan cyber space, baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyber space ataupun kepemilikan pribadi. Secara garis besar kejahatan-kejahatan yang terjadi terhadap suatu sistem atau jaringan komputer dan yang menggunakan komputer sebagai instrumen delicti, juga dapat terjadi di dunia perbankan. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimanakah perlindungan hukum terhadap nasabah bank yang mengalami cyber crime dalam internet banking serta bagaimanakah pembuktian dalam cyber crime di bidang perbankan dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? Pendekatan pembahasan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan Perlindungan hukum bagi nasabah pengguna layanan internet banking mutlak diperlukan seperti halnya perlindungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana lainnya. Perlindungan hukum bagi nasabah ada yang berdasarkan ketentuan administratif dan berdasarkan jaminan asuransi deposito. Jaminan perlindungan bagi nasabah sangat diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi nasabah dikemudian hari bilamana bank mengalami kegagalan dalam sistem keamanan. Kemudian Informasi elektronik dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah menurut undang-undang tentang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik, walaupun sulit untuk diklasifikasikan termasuk alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik12 sesuai ketentuan yang diatur dalam UU ITE.

Citation:
Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Cyber Crime Dalam Internet Banking Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Author:
MESLIK ANIN
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2020