REFORMASI HUKUM BIDANG INVESTASI ASING DI INDONESIA

JOKO TRI SUROSO, 2016 REFORMASI HUKUM BIDANG INVESTASI ASING DI INDONESIA Journal

Abstract

Lembaga finansial seperti bank, biasanya menerima tabungan kemudian meminjamnkan di mana penawar dan peminta dana dipertemukan melalui perantara, seperti pasar saham, pasar obligasi dan pasar opsi. Harga dari wahana investasi dalam pasar, merupakan hasil dari keseimbangan antara kekuatan penawaran dan permintaan. Dengan disepakatinya General Agreement On Tariff and Trade (GATT) di Uruguay Arround tahun 1994, dan kemudian menjadi World Trade Organizatiom (WTO) dapat dikatan merupakan cikal bakal awal terjadinya arus terjadinya investasi besar-besaran antar Negara-negara, khususnya dari negara-negara maju ke negara-negara berkembang. Salah satu hal yang berkaitan dengan kesepakatan GATT – WTO yang dimaksud yaitu mengenai perdagangan investasi yang disebut dengan Trade Related Investment Measures (TRIMs). Dalam TRIMs ditentukan bahwa setiap negara penandatangan perseujuan TRIMs tidak boleh membedakan antara modal dalam negeri dan modal asing. Dari ketentuan TRIMs tersebut bahwa investasi asing tidak lepas hubungannya dengan kegiatan perdagangan internasional, karena setiap kegiatan investasi selalu berbarengan dengan jalur perdagangan barang dan jasa yang dihasilkan.

Citation:
Joko Tri Suroso, 2016, "Reformasi Hukum Bidang Investasi Asing di Indonesia", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/21
Author:
JOKO TRI SUROSO
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2016