PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA

ATANG HIDAYAT, 2016 PENEGAKAN HUKUM ADMINISTRASI TERHADAP PERJANJIAN KERJASAMA Journal

Abstract

Hubungan antara para pihak pelaku usaha tidak selamanya harmonis sebagai contoh hubungan antara BUPIUNU dengan Penyalurnya tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar. Dan hubungan antara Pelaku Usaha Industri Minyak Bumi dan Kontraktornya tentang proses pelaksanaan Bioremediasi. Yang mana salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya menurut perjanjian kerjasama yang telah dibuat dengan itikad baik dan disepakati kedua belah pihak. Pemasalahan yang pertama penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam perjanjian kerjasama tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak solar berdasarkan UU Migas, kedua kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik. Penerapan hukum terhadap penegakan hukum administratif dalam Perjanjian Kerjasama tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak belum dilaksanakan secara konsisten atau memadai berdasarkan peraturan perundang-undangan yaitu UU Migas dan Permen ESDM No.16 tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak. Kendala yang dihadapi dan upaya yang dapat dilakukan oleh BUPIUNU apabila penegakan hukum administratif tidak dilaksanakan dengan baik, kendalanya kurang pengawasan, kegiatan distribusi akan terhambat, upaya yang dapat dilakukan diantaranya melakukan klarifikasi rencana kegiatan sebelum dilaksanakan kegiatan penyaluran bahan bakar minyak terkait operasional penyelenggaraan penyaluran sehingga diharapkan adanya hasil evaluasi yang cermat dan tepat apabila adanya kekurangan atau ketidaklengkapan siklus penegakan hukum administratif.

Citation:
Atang Hidayat, 2016, "Penegakan Hukum Administrasi Terhadap Perjanjian Kerjasama", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/17
Author:
ATANG HIDAYAT
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2016