PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG

SRI MULYATI CHALIL, 2021 PENGESAMPINGAN PERKARA (DEPONERING) OLEH JAKSA AGUNG Journal

Abstract

Hukum sebagai perlindungan dalam kepentingan manusia agar kepentingan manusia dapat terlindungi, hukum harus dilaksanakan melalui pelaksanaan dalam penegakan hukum sehingga hukum menjadi suatu kenyataan. Salah satu lembaga negara yang berperan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia,untuk menjalankan fungsinya dipimpin oleh seorang Jaksa Agung yang mengendalikan tugas dan wewenangnya. Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan perkara (deponering) mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dengan alasan kepentingan umum. Permasalahan hukum yang akan dikaji adalah mengenai konsep kepentingan umum yang menjadi alasan dikeluarkannya deponering terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, serta relevansi pengesampingan perkara (deponering) dengan asas persamaan kedudukan dalam hukum (equality before the law).

Citation:
Sri Mulyati Chalil, 2016, "Pengesampingan Perkara (Deponering) Oleh Jaksa Agung", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:1:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/15
Author:
SRI MULYATI CHALIL
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2021