RIYANTO S AKHMADI, 2016 EFEKTIVITAS PENGADILAN ANAK TERHADAP TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK Journal
Abstract
Penyimpangan tingkah laku atau perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) yang berupa tindak pidana (strafbaar feit) pada saat akhir-akhir ini tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa melainkan dilakukan juga oleh anak-anak, adapun penyebabnya disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain adanya dampak negatif perkembangan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup sebagian orang tua, telah membawa perubahan sosial yang mendasar dalam kehidupan masyarakat yang sangat berpengaruh terhadap nilai dan perilaku anak. Intervensi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sangat luas dan beragam, tetapi kebanyakan lebih menekankan pada penahanan dan penghukuman, tanpa peduli betapa ringannya pelanggaran tersebut atau betapa mudanya usia anak tersebut. Sekitar 80% dari anak-anak yang diketahui oleh pihak Kepolisian telah melakukan pelanggaran hukum hanya akan melakukannya satu kali itu saja, jadi penggunaan sumber-sumber sistem peradilan pidana (criminal justice system) yang ‘menakutkan’ untuk menangani anak-anak ini sesungguhnya sangat tidak berdasar, kecuali benar-benar diperlukan. Permasalahan yang menarik untuk dikaji adalah bagaimanakah proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana ?, serta bagaimanakah peranan hakim dalam memutus perkara tindak pidana anak ? Proses peradilan terhadap anak yang melakukan tindak pidana pada dasarnya sama dengan peradilan umum, yang dalam hal ini adalah peradilan pidana. Namun mengingat bahwa subjeknya adalah anak yang berbeda dengan subjek peradilan umum lain, maka terdapat beberapa perbedaan dan perlakuan khusus yang dibuat untuk kepentingan anak, serta peranan pengadilan anak dirasakan kurang efektif dalam mencegah terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena Inti penanganan hukum pada anak lebih ditekankan kepada upaya rehabilitasi, bukan pembalasan dari apa yang telah dilakukannya. Penanganan anak yang berkasus hukum selama ini masih sangat kurang memihak kepada anak dan belum sepenuhnya memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.