PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS OPERANDI PENGANTIN PESANAN DI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

LA IDUL, 2020 PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS OPERANDI PENGANTIN PESANAN DI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Skripsi

Abstract

Tindak pidana perdagangan orang umumnya menjadikan perempuan dan anak-anak sebagai korban. Hal tersebut merupakan fenomena sosial masyarakat dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat Jawa Barat. Sebagai kejahatan luar biasa yang melibatkan antar negara, perdagangan orang dengan modus operandi pengantin pesanan berdampak negatif baik terhadap individu, keluarga, masyarakat, bahkan terhadap kehormatan bangsa. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Pindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang secara khusus menjadi sarana bagi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana perdagangan orang serta memberikan perlindungan terhadap korban. Namun banyaknya kendala yang dihadapi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus menjadikan permasalahan tindak pidana perdagangan orang masih sering terjadi di Jawa Barat. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta kaitannya dengan penerapan dalam praktek. Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwasanya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan pemetaan yang komprehensif serta keseriusan pemerintah dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai instansi penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengantin pesanan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengantin pesanan adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling utama adalah masyarakat karena seringkali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak pidana perdagangan orang, serta kurangnya aparat penegak hukum dari kalangan perempuan karena tindak pidana perdagangan orang lebih banyak dialami oleh perempuan baik dewasa maupun anak-anak sehingga kasus yang menjadi korban kebanyakan adalah perempuan. Dalam hal ini penegak hukum yang menangani tindak pidana perdagangan orang haruslah orang yang mempunyai perspektif perempuan. Kata Kunci : Penanganan, perdagangan orang, pengantin pesanan

Citation:
Author:
LA IDUL
Item Type:
pdf
Subject:
skripsi
Date:
2020