KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LOAN AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2009

ROSIE RAMADHAN, DENY HASPADA, 2021 KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN LOAN AGREEMENT MENURUT UNDANG-UNDANG NO.24 TAHUN 2009 Journal

Abstract

Hukum positif mengatur bahwa para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam praktek ditemukan banyak perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing tanpa ada salinannya dalam Bahasa Indonesia, salah satunya perjanjian yang dibuat oleh pihak Nine AM Ltd dan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari dalam kontraknya bahasa yang digunakan adalah dalam Bahasa Inggris. Hal ini tidak saja menyebabkan perjanjian itu menjadi sulit untuk dipahami, tetapi juga menimbulkan kesulitan begitu terjadi perselisihan karena belum tentu istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut benar-benar sejalan atau dapat diterjemahkan sama dengan istilah-istilah yang sudah lebih dulu dikenal atau dipahami di dalam sistem hukum perdata.Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami kepastian hukum dan dampak dari perjanjian yang menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia maka hasil penelitian yang telah dilakukan dalam kepastian hukum atas Sah dan Mengikatnya Perjanjian Loan Agreement Berbahasa Asingantara Nine AM Ltd dan PT. Bangun Karya Pratama Lestariitu tidak memenuhi syarat sah nya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan telah bertentangan dengan pasal 31 Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengenai Interprestasi Menkumham dalam suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 bahwa penafsiran surat menkumham tidak sesuai dengan undang-undang atau hukum positif yang berlaku dan Loan Agreement yang dibuat tanpa menggunakan bahasa Indonesia menjadi null and void atau batal demi hukum. Oleh karena itu diharapkan para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian dan dibuat dengan bahasa Indonesia apabila melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan agar perjanjian dibuat dihadapan Pejabat yang berwenang yang diangkat oleh negara Republik indonesia yaitu Notaris.

Citation:
Rosie Ramadan, Deny Haspada, 2016, "Kekuatan Mengikat Perjanjian Loan Agreement Menurut Undang-Undang No.24 Tahun 2009", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/29
Author:
ROSIE RAMADHAN, DENY HASPADA
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2021