DINI RAMDANIA, 2016 KAJIAN TERHADAP WARIS ANAK ANGKAT ADAT BATAK TOBA Journal
Abstract
Akibat dari terputusnya hubungan nasab anak angkat dengan orang tua kandungnya dan masuk menjadi keluarga orang tua angkatnya, anak angkat disejajarkan kedudukan hukumnya dengan anak kandung orang tua angkatnya, akibatnya anak angkat harus memperoleh hak-hak sebagaimana hak-hak yang diperoleh anak kandung orang tua angkat, maka anak angkat memiliki hak waris seperti hak waris anak kandung secara penuh yang dapat menutup hak waris saudara angkat dan juga orang tua angkat. Inti permasalahanya itu sebagai berikut: Apakah anak angkat dalam masyarakat adat Batak Toba memiliki Hak dalam pembagian waris keluarga dalam perspektif KUH Perdata?