PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA

DEWI ROHAYATI, 2016 PENGATURAN YUDISIAL PARDON DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA Journal

Abstract

Mempelajari hukum tidak hanya sekedar mempelajari undang-undang karena hukum tidak identic dengan undang-undang. Demikian halnya mendiskusikan rumusan atau pengertian hukum secara definitive yang dapat diterima semua pihak, hingga saat ini masih belum tuntas. Jika demikian halnya, hukum bukanlah sesuatu yang statis. Keberadaannya tidak pada tempat atau ruang yang hampa melainkan di tempat yang nyata di mana terdapat hubungan inter-aksi antara individu, baik sebagai persona maupun sebagai makhluk social ( zoon politicon) yang senantiasa bergerak atau dikatakan sebagai makhluk dinamika. Hukum ada mengikuti dinamika kehidupan social dimaksud. Oleh karenanya suatu saat hukum dianggap cukup dalam mengatur kehidupan social, tetapi di saat yang lain masyarakat merasakan kebutuhan akan pengaturan lain untuk memenuhi dan melindungi kehidupannya di dalam proses inter-aksi dimaksud. Dinamika hukum menunjukkan banyak hal yang harus difikirkan tentang hukum, baik berkaitan dengan proses pembentukannya, pengaturannya, tujuannya; dan lain sebagainya yang dapat dikemukakan dan difikirkan tentang eksistensi hukum di alam nyata ini. Berbicara tentang hukum pidana yang berdasarkan asas legalitas, maka sebagai hukum positif harus lex scripta. Tidak ada suatu perbuatan yang jika belum diatur di dalam undang-undang pidana dinyatakan sebagai tindak pidana. Bagaimana halnya dengan proses law enforcement terhadap pencurian ringan yang nilai nominalnya tidak melebihi Rp.2.500.00,-. Kontroversi pemikiran terjadi ketika JPU senantiasan menuntutnya dengan Pasal 362 KUHP, sementara yang diatur di dalam Pasal 364 KUHP, pengaturan tentang nilai nominalnya sudah kedaluwarsa. Untuk itu, perlu ada pengaturan yang jelas di dalam KUHP ( lex certa) yakni di dalam pembaharuan hukum pidana; dimana para pakar hukum pidana memikirkan solusi untuk pengaturan hal tersebut ke dalam apa yang dijelaskannya sebagai yudicial.

Citation:
Dewi Rohayati, 2016, "Pengaturan Yudisial Pardon Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta XV:2:2016, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/26
Author:
DEWI ROHAYATI
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2016