KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG

RACHMAT SUHARNO, 2017 KREDITOR PEMEGANG HAK JAMINAN KEBENDAAN DALAM PERKARA KEPAILITAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG Journal

Abstract

Kepailitan menjadi momok bagi para debitur dan kreditur di dunia usaha, para pelaku usaha harus betul-betul memperhitungkan segala sesuatunya untuk tidak menjadi pelaku dalam masalah kepailitan ini. Sehubungan dengan hal tersebut maka perkara kepailitan akan berkaitan juga dengan masalah hak jaminan yang dimiliki oleh Kreditor, baik berupa jaminan yang bersifat umum ataupun yang bersifat khusus. Tujuan Kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian utang piutang melalui UU KPKPU bermanfaat bagi kepentingan kreditur dan debitur dan mengetahui pemberian perlindungan terhadap kreditur dan untuk mengetahui kedudukan kreditor pemegang hak jaminan kebendaan dalam perkara kepailitan menurut UU KPKPU dan mengetahui kedudukannya dalam perkara perdata biasa dimana kreditor dapat mengeksekusinya tanpa terpangaruh dengan proses kepailitan. Manfaat perdamaian yang dilakukan melalui PKPU karena akan mengikat kreditur lain diluar, sehingga debitur dapat melanjutkan restrukturisasi usahanya, tanpa takut didatangi oleh tagihan-tagihan kreditur yang berada diluar PKPU. Selain itu Kreditur juga terjamin melalui PKPU, karena apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian perdamaian tersebut, maka kreditur dapat mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian kepada Pengadilan Niaga, dan debitur akan otomatis dinyatakan pailit dan Kepailitan mengakibatkan debitur yang dinyatakan pailit kehilangan segala hak perdata ini diberlakukan oleh Pasal 24 (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU terhitung sejak saat keputusan pernyataan pailit diucapkan.

Citation:
Rachmat Suharno, 2017, "Kreditor Pemegang Hak Jaminan Kebendaan dalam Perkara Kepailitan Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/36
Author:
RACHMAT SUHARNO
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2017