PERAN KEPOLISIAN SEKTOR GEDEBAGE BANDUNG DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS DAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

FARAH GITTY DEVIANTY, 2017 PERAN KEPOLISIAN SEKTOR GEDEBAGE BANDUNG DALAM RANGKA MEMELIHARA KAMTIBMAS DAN PENEGAKAN HUKUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA Journal

Abstract

Suatu wilayah memerlukan adanya keamanan dan ketertiban, apalagi di daerah yang sangat strategis yang dalam hal ini adalah kecamatan Gede Bage Kota Bandung yang secara hukum merupakan kewajiban dari Kepolisian Sektor Gede Bandung untuk menciptakan kondisi ideal dan diharapkan dalam rangka memelihara Kammtibmas dan penegakan hukum. Berdasarkan data yang ada, untuk kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2013 terdapat 129 tindakan pelanggaran hukum yang ditangani oleh Polsek Gedebage berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, dan tentunya masih banyak pelanggaran hukum lainnya yang memang tidak dilaporkan oleh masyarakat ke pihak Polsek Gede Bage. Pada skripsi ini yang menjadi identifikasi masalahnya adalah: bagaimanakah peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia?; dan faktor-faktor apa saja yang menjadi penghambat peran Polsek Gede Bage Bandung dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum serta bagaimanakah solusi dalam rangka memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum oleh Polsek Gede Bage Bandung berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yaitu menguji dan mengkaji data sekunder yaitu asas-asas yang terkandung dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian dalam menyusun skripsi ini dilakukan dengan cara deskriptif analitis yaitu menggambarkan permasalahan yang ada kemudian menganalisisnya dengan menggunakan bahan hukum primer yaitu bahan-bahan hukum yang mengikat dan terdiri dari norma (dasar) atau kaidah dasar, Peraturan perundang-undangan, Bahan hukum yang tidak dikodifikasikan, seperti hukum adat, Yurisprudensi, Traktat, Bahan hukum dari zaman penjajahan yang hingga kini masih berlaku. bahan hukum sekunder yaitu yang memberikan penjelasan menganai bahan hukum primer.Polsek Gede Bage Bandung dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yaitu: Melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan; Menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan; Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan; Turut serta dalam pembinaan hukum nasional; Memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum; Melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa; Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya; dan lain sebagainya. Belum optimalnya peran Polsek Gedebage dalam memelihara kamtibmas dan gakum disebabkan beberapa hal yaitu : Tidak adanya pembenahan sistem manajemen Polsek; Tidak adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas; dan kualitas sumber daya anggota Polsek yang belum optimal, Solusi dalam rangka memelihara kamtibmas dan penegakan hukum yaitu dengan mengacu pada Problem Oriented Policing, yang meliputi Scanning (Pemetaan masalah), Analysis (Analisa Masalah) dan Response (Tindak Lanjut Terhadap Masalah). Saran yang dapat penulis kemukakan salah satunya adalah perlu adanya standarisasi proses kerja, standarisasi hasil kerja dan standarisasi sumber daya manusianya serta formalisasi tugas yang jelas bagi anggota Polsek demi pencapaian tujuan organisasi Polri.

Citation:
Farah Gitty Devianty, 2017, "Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia", Jurnal Ilmu Hukum Wacana Paramarta: XVI:1:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/35
Author:
FARAH GITTY DEVIANTY
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2017