TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA KLINIK DENGAN IJIN OPERASIONAL DALUWARSA BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN

AHMAD RIZAL, DENY HASPADA, 2017 TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA KLINIK DENGAN IJIN OPERASIONAL DALUWARSA BERDASARKAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN Journal

Abstract

Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan dengan penuh taggung jawab berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif, dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan sumber daya manusia Indonesia, serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan nasional.. Praktik di masyarakat maraknya penyalahgunaan ijin klinik, atau maraknya klinik yang tidak memiliki ijin operasional atau memiliki ijin namun ijin tersebut telah jatuh tempo bahkan terdapat dokter dan dokter gigi yang tidak memiliki STR atau SIP atau SIP telah jatuh tempo, sehingga membawa konsekwensi hukum kepada Pemilik/Penyelenggara Klinik baik sanksi administratif, pidana maupun perdata. Penelitian ini menggambarkan dan menelaah tentang tanggung jawab hukum dari Penyelenggara Klinik berdasarkan KUH Pidana, UU Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, UU Tenaga Kesehatan serta Permenkes tentang Klinik. Metode Kajian dalam penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode yang berfungsi untuk mendeskripsikan atau memberi gambaran terhadap objek yang diteliti melalui data atau sampel yang telah terkumpul sebagaimana adanya tanpa melakukan analisis dan membuat kesimpulan yang berlaku untuk umum dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan perundang-undangan terkait. Berdasarkan hasil kajian menunjukan bahwa (i) penegakan hukum terhadap penyelenggara klinik yang memiliki ijin operasional klinik telah jatuh tempo (daluwarsa) belum dilaksanakan secara berkala dan berkelanjutan; dan (ii) terjadinya penyalahgunaan perijinan sebagai akibat regulasi (pengaturan) tentang tanggung jawab hukum (pidana) bagi penyelenggara klinik yang menyelenggarakan praktik kedokteran atau kedokteran gigi belum cukup memadai (sangat sumir) dalam hukum positif Indonesia.

Citation:
Ahmad Rizal, Deny Haspada, 2017, "Tanggung Jawab Penyelenggara Klinik dengan Ijin Operasional Daluwarsa Berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum Pidana Dihubungkan dengan Undang Undang Republik Indonesia No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/44
Author:
AHMAD RIZAL, DENY HASPADA
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2017