HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

DEDI JAYA SIHITE, ATANG HIDAYAT, 2017 HAK RESTITUSI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Journal

Abstract

Perdagangan orang merupakan masalah yang menjadi perhatian luas di Asia bahkan seluruh dunia. Merupakan bentuk perbudakan modern dan pelanggaran terhadapap hak asasi manusia. Permasalahan tersebut sudah sangat memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan perlindungan terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang agar hak-haknya dilindungi. Bentuk perlindungan hukum bagi korban adalah restitusi atau ganti kerugian, pengaturan konsep hak restitusi terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang diatur dalam Pasal 48 sampai 50 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Restitusi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Ganti kerugian juga diatur dalam ketentuan lainnya namun yang dapat dituntut hanya ganti kerugian materiil saja yaitu pengaturan yang diatur dalam KUHAP Pasal 98 tentang penggabungan perkara pidana dan perdata. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa prosedur pengajuan pada perkara tindak pidana perdagangan orang diatur secara tersendiri didalam undang-undang tindak pidana perdagangan orang dan mengacu kepada KUHAP kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kendala dalam penerapan restitusi pada perkara tindak pidana perdagangan orang dapat diklasifikasikan dalam 3 kelompok yaitu : 1. Faktor perundang-undangan; 2. Faktor sumber daya manusia; 3. Faktor korban. Upaya yang harus dilakukan agar restitusi dapat diterapkan pada perkara tindak pidana perdagangan orang yaitu : ketentuan mengenai restitusi perlu direvisi, dibuatkan peraturan pelaksana mengenai prosedur pengajuan restitusi oleh masing-masing lembaga penegak hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia para penegak hukum, koordinasi dan kerja sama antara instansi penegak hukum, sosialisasi kepada masyarakat terutama korban mengenai tindak pidana perdagangan orang dan masalah restitusi. Kemudian kendala dari kurangnya kesadaran penegak hukum dan sumber daya manusia yang terlatih dan terampil dalam memperjuangkan hak restitusi korban.

Citation:
Dedi Jaya Sihite, Atang Hidayat, 2017, "Hak Restitusi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang", Vol 16 No 2 (2017): Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum XVI:2:2017, http://paramarta.web.id/index.php/paramarta/article/view/41
Author:
DEDI JAYA SIHITE, ATANG HIDAYAT
Item Type:
pdf
Subject:
journal
Date:
2017